, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin 8 Januari 2024.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun angkat bicara usai vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku menghormati segala keputusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim
Advertisement
"Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut melalui keterangan resminya yang disampaikan Juru Bicara, Jodi Mahardi, Senin 8 Januari 2024.
Meski begitu, Luhut menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang dinilainya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PN Jaktim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ucap dia.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambung Luhut.
Luhut mengatakan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia.
"Saya berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran," jelas Luhut.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Senin pagi. Haris dan Fatia menjalani sidang sebagai terdakwa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
![Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YoZmXCxy3hKzrA3muRI6ePAOEqU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4210676/original/004127300_1667287212-20221101_115318.jpg)
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin 8 Januari 2024.
"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda di PN Jaktim, Senin.
Cokorda menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum.
Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar Cokorda.
Mereka juga tidak dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan seperti tuntutan Jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengembalikan hak Haris dan Fatia.
"Mengembalikan hak dan martabat," kata dia.
Advertisement
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
![Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GQsHSQqkD3VuCkh7TrODCmWe5I8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709096/original/083446500_1704697790-20240108-Haris_Fatia_Bebas-MER_3.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Vonis bebas tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin 8 Januari 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pengajuan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.
"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangan tertulis, Senin 8 Januari 2024.
Herlangga menyatakan bahwa JPU segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.
![Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/B5wle8YrQ6T8U5cyzTKhRY6URrg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4557239/original/029278800_1693386897-Infografis_SQ_Jurus_Menko_Luhut_Tangani_Polusi_Udara_di_Jabodetabek.jpg)
Terkini Lainnya
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Januari
Luhut Binsar Pandjaitan
Haris Azhar
respons
Luhut
menko marves
Menko Marves Luhut
Fatia Maulidiyanti
Divonis Bebas
Vonis Bebas
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Perkuat Hubungan via Jalur Rempah, Ketua Menteri Melaka Mau Ajak Prabowo Berdialog
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
Terlihat Sepele, Ternyata Paparan Cahaya Sepanjang Hari Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental Anda
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
7 Komplikasi Kesehatan yang Sering Dialami Anak dengan Down Syndrome, Jangan Diabaikan
Dan Ashworth Beres, Manchester United Langsung Incar Mantan Petinggi Chelsea
Aksi Warga Muna Barat Jebak dan Tangkap Buaya Raksasa