, Jakarta - Pengacara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Salah satunya, kata Junaedi, yakni soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang baru dipermasalahkan pada 2023.
Baca Juga
"LHKPN sudah beberapa kali diklarifikasi, kalau memang ada masalah sudah (seharusnya) dipermasalahkan dari tahun 2011, karena daftar harta yang dilaporkan sama saja dengan hari ini (yang dilaporkan pada 2023)," kata Junaedi, Rabu (3/12/2023).
Advertisement
Junaedi mengatakan, kasus kliennya merupakan penyidikan terbuka dan bukan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menangani perkara kliennya dengan tergesa-gesa layaknya OTT.
Dia juga menilai jaksa KPK keliru menghitung nilai gratifikasi dalam tuntutannya terhadap Rafael Alun. Sebab, jumlahnya lebih kecil dari total aset yang sudah disita.
"Yang dituntut Rp18 miliar, yang disita seluruh harta dalam LHKPN (sekitar Rp50 miliaran) ditambah SDB (safe deposito box) ditambah harta pihak ketiga (yang) tidak terkait, jadi, jauh lebih besar," kata Junaedi.
Kejanggalan lain juga karena jaksa tidak mengindahkan keterangan Rafael Alun soal dana dalam SDB yang merupakan hasil gaji, dan bisnis. Menurut Junaedi, kliennya rajin menabung, sehingga, normal jika memiliki uang simpanan yang banyak.
"RAT (Rafael Alun Trisambodo) nabung pertahun, sejak 2010. Selain itu, ada juga hasil penjualan aset, dan aset yang dijual juga sudah dilaporkan tax amnesty, hanya berupa bentuk saja dari aset tetap ke uang tunai yang disimpan di SDB," ujar Junaedi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rafael Alun Bakal Menjalani Vonis pada Kamis, 4 Januari 2023
![Sidang Rafael Alun Trisambodo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FD9ILoJ287PNgoiEjhbNpsLWpak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4640933/original/065428400_1699447296-Rafael_Alun_Trisambodo-HERMAN_3.jpg)
Junaedi menyebut, jaksa juga tidak mengindahkan fakta persidangan selama proses peradilan berlangsung. Padahal, kata Junaedi, Rafael fasih menjelaskan asal muasal harta bendanya di depan majelis hakim.
Selain itu, menurut Junaedi, jaksa juga menggunakan barang bukti di luar perkara. Sejumlah aset milik orang lain sudah disita karena diyakini penuntut umum berkaitan dengan kasus Rafael.
"Seluruh aset pihak ketiga, harus dibebaskan karena sama sekali tidak ada keterkaitan dengan RAT," kata Junaedi.
Atas dasar itu, Junaedi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak memercayai jaksa dengan sepenuhnya. Juanedi meminta hakim memperhatikan fakta persidangan dengan baik, salah satunya yakni dokumen laporan amnesti pajak Rafael.
"Hakim harus mempertimbangkan karena dokumen ini memiliki nilai pembuktian yang sempurna, jika hakim tidak memberikan pertimbangan berdasarkan bukti ini, maka dokumen perpajakan tidak dianggap dokumen yang memiliki nilai pembuktian, artinya kepastian hukum perpajakan sedang dipertaruhkan," kata Junaedi.
Rafael Alun bakal menjalani vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Rafael juga dituntut uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke ayah Mario Dandy Satriyo ini.
Advertisement
Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa, KPK: Hakim Tak akan Terpengaruh
![Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/oKW3xTPQNnMqCnwxiiOqHkub1WU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682204/original/021558000_1702296263-20231211-Sidang_Tuntutan_rafael_Alun-HER_5.jpg)
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024 besok. Rafael Alun minta dibebaskan karena mengeklaim berjasa kepada negara.
Berkaitan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara. Menurut Ali, apa yang disampaikan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa.
"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak terpngaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.
"Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut klienya pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara.
Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar Selasa, 2 Januari 2024.
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Junaedi.
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
![Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3X6--EfwAxUy9YEJwiQu2sc9Uc4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682201/original/060749100_1702296261-20231211-Sidang_Tuntutan_rafael_Alun-HER_2.jpg)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian, Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.
Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain pidana badan, mantan pejabat pajak itu juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
![Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Yy4KBxFvbw1lLvmUvfYFDn-nywk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383247/original/086891300_1680615055-rafael_1.jpg)
Terkini Lainnya
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Rafael Alun Bakal Menjalani Vonis pada Kamis, 4 Januari 2023
Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa, KPK: Hakim Tak akan Terpengaruh
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Pajak
KPK
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun
Pejabat Pajak
Rekomendasi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Malaysia Tindak Penghindar Pajak Perdagangan Kripto
Militer Kenya Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Pajak
Server PDN Diretas, Data Wajib Pajak Ikut Bocor?
Pembiayaan Utang Pemerintah Turun Padahal Belanja Naik, Kok Bisa?
Gawat! Penerimaan Pajak Indonesia Seret, Ini Buktinya
Ricuh Unjuk Rasa RUU Pajak di Kenya, KBRI Nairobi: 99 WNI Aman dan Tengah Siapkan Rencana Kontigensi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Keseruan Memburu Sunset dari Atas Kapal Sarawak River Cruise
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Anggota DPRK Aceh Besar Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?