, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) belum dihentikan. KPK masih mengusut kasus yang diduga melibatkan internal dan eksternal lembaga antirasuah itu.
"Iya, belum, tidak dihentikan yang kami tahu," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Ali menyebut pengusutan kasus ini masih berjalan di Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ali menyebut, pegawai KPK yang kedapatan terlibat sudah diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas KPK.
Advertisement
"Yang terakhir itu kan masih proses penyelidikan ya, yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," kata Ali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan sudah menggelar ekspose kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun demikian, Ghufron menyebut masih mendalami keterlibatan oknum eksternal lembaga antirasuah.
"Sedang dalam penyelidikannya, sudah beberapa kali diekspose, tapi kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," ujar Ghufron di gedung KPK, Kamis (24/8/2023).
Ghufron menyatakan, setelah menemukan bukti yang kuat terhadap semua pihak yang terlibat pungli di rutan KPK, pihaknya berjanji akan mengumumkannya.
"Kita masih mengembangkan. Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Pungli di Rutan KPK dan Korupsi Perjalanan Dinas Pegawai KPK
Sebelumnya, KPK bakal mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan penggelapan uang perjalanan dinas (perdin). KPK menyebut proses penyelidikan kasus korupsi di internal KPK ini hampir rampung.
"Terkait perkara di KPK yaitu pungli rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya, dan sudah mendekati akhir penyelidikan. Mungkin beberapa Minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) cabang lembaga antirasuah terus berjalan. KPK menyebut kasus pungli ini melibatkan banyak pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sudah memeriksa sekitar 70 orang.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Asep menyebut dugaan praktik pungli di rutan cabang KPK ini sudah terjadi sekitar tiga tahun sejak 2019 hingga 2021. Menurut Asep, pihaknya tak hanya mengusut dugaan pungli yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami ingin melihat secara komprehensif, jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas. Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini, karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," kata Asep.
Advertisement
Korupsi Perjalanan Dinas Pegawai KPK akan Diserahkan ke Penegak Hukum Lain
Sementara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah, KPK sempat menyebut akan melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain. Namun, sebelum diserahkan, KPK akan menyelidikinya terlebih dahulu.
"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau aph lain itu dalam tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
"Jadi dilakukan penyelidikan dulu, nanti setelah kita menemukan bukti permulaan yang cukup, saksi, buktinya baru kita serahkan. Jadi bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," Asep menambahkan.
Asep mengatakan, sebelum penanganan kasus diserahkan ke penegak hukum lain, pihaknya ingin memastikan nilai uang yang menjadi bancakan para pegawainya. Sejauh ini, Asep menyebut uang yang dimakan pegawai KPK berkisar Rp500 juta.
"Kami ingin melihat apakah benar hanya sejumlah hampir Rp500 juta atau memang bertambah. Karena itu baru pengakuan awal segitu, mohon ditunggu apakah cuma sekian atau sampai Rp1 miliar," kata Asep.
Asep menyebut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi bancakan mencapai Rp1 miliar, maka akan ditangani sendiri oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK hanya boleh mengusut korupsi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kalah hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria pasal 11 yang ditangani kita, KPK, tentu akan ditangani sendiri. Kalau misalnya tidak masuk kita tentu serahkan ke aparat penegak hukum lain," kata Asep.
Modus Pungli di Rutan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan perkembangan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di dalam rumah tahanan atau rutan KPK. Menurut dia, angkanya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
"Beda-beda. Ada yang bulanan sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan. Jadi mereka menyetor melalui rekening di luar instansi KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Tidak hanya sampai di situ, lanjut Ghufron, penyetoran melalui rekening di luar instansi KPK dilakukan berjenjang. Artinya, tidak langsung kepada oknum pegawai rutan yang menerima melainkan disamarkan kepada nomor rekening lain terdahulu.
"Setor lewat rekening di luar instansi itu (setornya) keluar lagi (pihak lain), baru masuk ke (oknum pegawai) KPK. Jadi layernya ada 3," ungkap Ghufron.
Ghufron mengatakan terungkapnya praktik pungli di rutan KPK adalah hasil dari buah kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia meyakini, keberadaan Dewas di KPK cukup krusial sebab mengungkapkan banyak hal.
"Kalau anda mengatakan ini badai, padahal kami ini sedang bersih-bersih dan menemukan kotoran-kotoran. Jadi saya merayakan dari hasil-hasil kinerja Dewas ini," kata Ghufron.
Diketahui, kasus pungli ini ditemukan ketika Dewas KPK memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik.
Pihak yang diperiksa itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli rutan KPK. Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar.
"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK.
"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya kepada rutan yang di sini ataupun di luar. Itu semuanya masih proses," kata Ghufron.
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Kasus Pungli di Rutan KPK dan Korupsi Perjalanan Dinas Pegawai KPK
Korupsi Perjalanan Dinas Pegawai KPK akan Diserahkan ke Penegak Hukum Lain
Modus Pungli di Rutan KPK
KPK
Korupsi
Pungli
Rutan KPK
Pegawai KPK
Pungli Rutan KPK
Rekomendasi
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Berfoto dengan Pakaian Formal, Scarf yang Dipakai Prilly Latuconsina Disebut Punya Dikta
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir