, Jakarta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Hasbi menggunakan uang gratifikasi untuk berkeliling Bali dengan helikopter.
Baca Juga
"Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa (Hasbi Hasan) menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," ujar jaksa KPK dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Jaksa menyebut, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol dan pihak lainnya.
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.
Selain dari Devi Herlina, Hasbi juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan maksud agar Hasbi Hasan membantu penganggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut.
Penerimaan uang Rp100 juta itu melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.
Hasbi juga menerima gratifikasi berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut 'SIO' senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Total Diduga Gratifikasi
Kemudian pada 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Selanjutnya pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Total gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang diterima Hasbi seluruhnya sebesar Rp630.844.400.
Advertisement
Dakwaan
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Suap bertujuan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Jaksa menyebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara. Salah satu hakim agung yang memimpi perkara ini yakni Gazalba Saleh.
Tindak pidana dilakukan Hasbi dan Dadan pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.
Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Dirut Wahana Adyawarna, Usut TPPU Hasbi Hasan
Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Irit Bicara
Total Diduga Gratifikasi
Dakwaan
KPK
Hasbi Hasan
ma
Windy Idol
Mahkamah Agung (MA)
Rekomendasi
KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Dirut Wahana Adyawarna, Usut TPPU Hasbi Hasan
Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Irit Bicara
KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Pernah Minta Video Ucapan Selamat dari Vincent-Desta untuk CAT
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Jokowi Cek Pemberian Bantuan 300 Pompa Irigasi di Sulawesi Selatan
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
RUU Penyiaran di Mata Media Siber Indonesia
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan