, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga turut menikmati dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Dana untuk yayasan itu nyatanya didapat Panji dari hasil menggadaikan sejumlah aset milik yayasan kepada pihak Bank J-Trust untuk mendapat dana pinjaman sebesar Rp73 miliar.
Baca Juga
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
"APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Advertisement
De Deo mengungkap aset yayasan yang dijaminkan Panji Gumilang kepada Bank J-Trust berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan. Namun, terkait luas dan bangunan apa masih dalam proses identifikasi.
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," bebernya.
Meski demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji ternyata dicicil pakai sumber dana hasil pendapatan yayasan.
"Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan," kata De Deo.
Diperiksa Pekan Depan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap pemimpin Pesantren Al Zaytun itu dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan ya dihadirkan di Bareskrim," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 hasil perubahan Tahun 2018 dengan pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.
Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Di tengah pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, terungkap berbagai kecurigaan lainnya. Didapati ratusan rekening tabungan milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, ditemukan juga ratusan sertifikat tanah atas nama ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penggelapan Dana
![Panji Gumilang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ua2eqKrYTFiZq50cb7oQx3rbdBs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4489066/original/069971000_1688370643-Panji-Gumilang-7.jpg)
Sebelumnya, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Panji Gumilang diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," kata dia.
Penyidik tidak berhenti pada kasus TPPU dan penggelapan dana Panji. Whisnu mengungkapkan, Panji diduga memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Dari ratusan rekening itu ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.
Advertisement
Panji Gumilang Dibidik Kasus Penggelapan Dana BOS
![Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_jS-79M_l1jVQhUatoVVhZJHRqw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4521684/original/045318000_1690877305-20230801-Panji-Gumilang-Al-Zaytun-Herman-5.jpg)
Lagi, Panji Gumilang kembali masuk bidikan Dittipideksus Bareskrim Polri. Kali ini terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus itu merupakan pengembangan pidana asal perkara penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau tindak pidana korupsi terkait dengan dana BOS itu diduga terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 berkaitan dengan kerugian keuangan negara," kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Walaupun demikian, De Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS itu masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana. Dengan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.
"Ini prosesnya masih penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan dahulu. Diaudit bahwa betul terjadi kerugian keuangan negara," kata dia.
"Apabila nanti hasil auditnya ditemukan ada kerugian keuangan negara maka baru dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan," tambah De Deo.
Menurutnya, proses audit dana BOS bukan hal mudah. Sebab dana yang diperuntukan untuk tempat pendidikan itu disalurkan berjenjang dari pusat ke daerah, sampai akhirnya diterima pihak pengelola tempat pendidikan.
"Lumayan (sulit), karena pengelolaan dana BOS itu ada beberapa kali regulasi peraturan. Ada yang dulu masih dikelola pusat, kemudian dilempar ke provinsi, kemudian dari provinsi juga ada yang dilimpahkan ke Kota/Kabupaten. Ini masing-masing tataran tempusnya cukup lama pengelolaannya," terangnya.
Panji Gumilang Dibidik Kasus Identitas Palsu
![Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1UBEKSwX6f2XlvTkq-rQ0FDtrlk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4521683/original/078678600_1690877299-20230801-Panji-Gumilang-Al-Zaytun-Herman-2.jpg)
Bukan cuma itu, Panji juga saat ini terancam terjerat kasus dugaan pemakaian dokumen palsu. Hal itu terkuak saat penyidik mengetahui Panji yang memakai lima nama samaran untuk memuluskan penggelapan dana.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'aril, ada juga Samsul Alam," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Kelima nama identitas samaran yang dipakai Panji itu diketahui setelah penelusuran terhadap 154 rekening dan dari analisa penyidik yang sampai saat ini hanya ada 14 rekening rekening memiliki kurang lebih Rp200 miliar.
Atas hal tersebut penyidik juga bakal mendalami terkait dugaan penggunaan dokumen identitas palsu. Dengan membuka perkara baru di luar kasus dugaan penggelapan dana Rp73 miliar dan tindak pidana yayasan.
"Ya (ada KTP semuanya). Iya nanti ada pendalaman, beda perkarannya tapi kita akan pendalaman lagi," ucap Whisnu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumbmer: Merdeka.com
![Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/r4bUqIoWrL8puwREYVBLNotCU3I=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4494701/original/097031100_1688725587-Infografis_SQ_Aset_Al_Zaytun_Dibekukan_dan_Rekening_Panji_Gumilang_Diblokir.jpg)
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penggelapan Dana
Panji Gumilang Dibidik Kasus Penggelapan Dana BOS
Panji Gumilang Dibidik Kasus Identitas Palsu
Pencucian Uang
TPPU
panji gumilang
Al Zaytun
Pesantren Al Zaytun
Penggelapan
Dana Bos
Rekomendasi
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
Polri Diminta Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Panji Gumilang
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal TPPU, Ini Kata Pakar Hukum
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Nutrilon Royal Science Camp to Singapore, Kenalkan Science Sejak Dini untuk Maksimalkan Intelegensi Anak
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi