, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Sudah (menerima izin)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga
Ketut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Adapun izin dari Jokowi keluar pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Advertisement
"Kemarin (keluar izinnya)," kata Ketut.
Kejagung tengah menelusuri keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, langkah pemeriksaan baru bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin atas proses hukum tersebut.
"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).
Adapun isi dari Pasal 24 tersebut adalah ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.
"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” jelas dia.
Ketut menyatakan, pihaknya yakin Presiden Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia menegaskan, semua yang terlibat dalam perkara rasuah akan diperiksa tanpa pandang bulu.
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan" katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS 4G Kominfo
![Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w93r9fQ9oSizzM5JYeB3zTXFccM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022275/original/038191600_1579066053-WhatsApp_Image_2020-01-15_at_12.23.01.jpeg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ). Hal itu berdasarkan terungkapnya fakta persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik tentu mengambil fakta persidangan untuk melanjutkan pengusutan aliran dana hasil skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut ke mana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini," tutur Febrie kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Adapun sejauh ini sudah ada sejumlah nama yang diungkap dalam persidangan dan diduga turut menerima aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Beberapa di antaranya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara, Febrie mengaku belum dapat memastikan lebih jauh apakah inisial AQ yang disebut dalam persidangan memang merupakan pejabat di BPK. Namun begitu, sosok inisial nama tersebut diduga memang memiliki keterkaitannya dengan tersangka Sadikin Rusli, perantara uang Rp40 miliar dari tersangka Windy Purnama untuk pihak BPK.
Dalam persidangan, Windi sempat mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Sadikin merupakan pihak uang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di BPK.
"Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” ujar Prabowo.
Kesimpulan tersebut didapat lantaran penyidik tidak menemukan barang bukti uang Rp40 miliar saat proses penangkapan Sadikin dan penggeledahan di rumahnya. Menurut Prabowo, uang yang diduga diterima Sadikin telah berpindah tangan alias mengalir ke pihak lain.
"Terkait uang itu (Rp40 miliar) yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri," Prabowo menandaskan.
Advertisement
Sadikin Rusli Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
![Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yUlk_sCiex879ywylfsMdpz4Qz4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022278/original/028443900_1579067072-kejagung_3.jpg)
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Berdasarkan fakta persidangan, dia menjadi perantara uang perkara rasuah itu ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, Sadikin diduga telah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke pihak BPK. Pasalnya, penyidik yelah melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang berkaitan dengan Sadikin, namun uang tersebut tidak ditemukan sebagai barang bukti.
"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia. Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain," tutur Prabowo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Menurut Prabowo, Sadikin dipastikan berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sejauh ini, tersangka itu belum mengungkapkan kepada siapa uang itu diberikan.
"Sadikin itu, swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," jelas dia.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengaku pihaknya masih mendalami sosok dari pihak BPK yang berhubungan dengan Sadikin dan diduga masih merupakan pejabat aktif. Meski uang tersebut tidak ditemukan berada di tangan Sadikin, penyidik telah memiliki cukup bukti, bahwa uang tersebut diserahkan ke pihak BPK.
"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.
Kejagung Tangkap Sadikin Rusli
![Ini yang Dibawa Penyidik Kejagung Usai Geledah Kantor Menkominfo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PsfucqXUVUoAARrrZLs6b5n4CNI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4431405/original/095685800_1684315573-Kantor_kementrian_komunikasi_dan_informasi_di_geledah_kejagung-ANGGA_7.jpg)
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI KominfoTahun 2020-2022. Mereka adalah Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka pada Minggu, 15 Oktober 2023.
"Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin juga kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli," tutur Ketut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan, pihaknya menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hal itu kami lakukan, mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan, pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa,” ungkap Kuntadi.
Selain upaya penangkapan, sambungnya, tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti dengan menyita beberapa alat elektronik. Sadikin sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi di Surabaya.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Juga melanggar ketentuan pasal 15 atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.
Nama Edward Hutahaean sendiri masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan. Namanya tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.
Dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.
Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
![Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fncy92mQHKJMbQ2ymvXTIgFFxhY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464422/original/057035400_1686648665-Infografis_SQ_Johnny_G._Plate_Siap_Jadi_Justice_Collaborator.jpg)
Terkini Lainnya
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS 4G Kominfo
Sadikin Rusli Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejagung Tangkap Sadikin Rusli
BPK
Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung
Kominfo
Kasus BTS
korupsi bts
Achsanul Qosasi
Rekomendasi
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final