uefau17.com

MA Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup - News

, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup atas terdakwa Teddy Minahasa. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang Kasasi dengan Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya.

"Menolak permohonan pemohon," tutur Surya Jaya dalam persidangan yang juga disiarkan secara daring lewat akun YouTube MA, Jumat (27/10/2023).

Para hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam praktik transaksi jual beli narkotika hasil dari barang bukti sitaan kasus narkoba. Adapun bertugas sebagai hakim anggota yakni Hakim Agung Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Surya Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PT DKI Kuatkan Vonis

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup atas terdakwa Teddy Minahasa, yang sebelumnya diketuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pidsus2023/PN Jakarta Barat," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, hakim menetapkan agar Teddy Minahasa untuk tetap berada dalam tahanan, dan dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.

Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.

Sebelum vonis dibacakan, hakim lebih dahulu meminta persetujuan dari kauasa hukum dan Jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebal nya mencapai 200 halaman.

Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang turut melibatkan oknum kepolisian lainnya dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.

3 dari 3 halaman

Bersikukuh Tak Bersalah

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan, ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot.

"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023.

Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat