uefau17.com

Di Sidang Johnny G. Plate, Menpora Dito Bantah Terima Uang Pengamanan Kasus Rp 27 Miliar - News

, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo membantah menerima uang sebesar Rp27 miliar. Uang itu didiga diterima Dito untuk pengamanan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dfengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Hal ini katakan Dito saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (11/10/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri berusaha mengonfirmasi kepada Dito soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan diduga membahas soal pengamanan kasus korupsi ini.

"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu saudara membicarakan masalah, ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?," tanya Fahzal Hendri.

"Sekarang saya tahu," Dito menjawab.

"Jadi, Irwan (Irwan Hermawan- Komisaris PT Solitech Media Sinergy) diperintah oleh Anang (Anang Achmad Latif-Dirut BAKTI Kominfo), kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Resi Yuko Bramani-Karyawan PT Mora Telematika Indonesia) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata Fahzal.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Jadi itu enggak benar, itu?" tanya Fahzal mengonfirmasi uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G

"Enggak benar," kata Dito.

Dalam persidangan ini, Dito mengaku mengenal Galumbang dan Resi. Menurut Dito, pertemuan dengan Galumbang dan Resi terjadi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Hanya saja Dito tak menjelaskan detail waktunya.

Namun demikian, Dito membantah dalam pertemuan yang terjadi di rumah aset milik orang tuanya itu dirinya menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar.

"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," kata Dito.

"Tidak ada (titipan)," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung. Namun, Dito membantah hal tersebut. Dito mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Irwan.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

3 dari 3 halaman

Dugaan Korupsi Johnny G. Plate

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat