uefau17.com

Jokowi Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Istana Malam Ini, Apa yang Akan Dibahas? - News

, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan akan menerima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (8/10/2023) malam. Pertemuan dilakukan usai pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo dari jabatan Mentan.

"Iya nanti malam," kata Jokowi di Kabupaten Subang Jawa Barat, Minggu (8/10/2023).

Dia belum mau mengungkapkan apa yang akan dibahas saat bertemu Syahrul Yasin Limpo. Jokowi menyebut pertemuan nantinya akan digelar secara terbuka untuk awak media.

"Ya enggak ngerti (apa yang akan dibahas). Ketemu aja belum kok," ujarnya

"Ya enggak apa-apa (terbuka untuk media) juga," sambung Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo dari jabatan Menteri Pertanian (Mentan). Jokowi lalu menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Plt Mentan.

"Penggantinya masih Plt, Plt-nya Pak Arief Prasetyo, Kepala Badan Pangan," ujar Jokowi di Presedential Lounge, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa penunjukkan Arief Prasetyo sebagai Plt Mentan agar lebih koordinatif dan memudahkan pekerjaan Kementerian Pertanian. Terlebih, pekerjaan Badan Pangan Nasional juga sering bersinggungan dengan Kementerian Pertanian.

"Supaya lebih koordinatif, lebih memudahkan karena biasanya kita Bulog, Badan Pangan, Mentan ini, Menteri Perdagangan ini selalu harus satu jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Akan Segera Tunjuk Mentan Definitif

Jokowi akan segera menunjuk Menteri Pertanian definitif, usai Syahrul Yasin Limpo mundur karena terjerat kasus korupsi. Namun, Jokowi tak memastikan apakah Mentan definitif akan diberikan kembali ke Partai NasDem atau tidak.

"Ya secepatnya (ditunjuk Mentan definitif)," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus korupsi di Kementan.

“Saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi,” kata Jokowi kepada awak media di Istora Senayan Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Jokowi mengaku, akan mempelajari silang sengkarut antara Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan KPK terebih dahulu. Sebab sementara ini dirinya mengaku belum mengatahui secara mendetail kasus yang tengah bergulir.

“Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur,” kata presiden dua periode ini.

Untuk mengetahui apa yang terjadi, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah dijadwalkan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo pada Minggu (8/10/2023) malam di Istana Merdeka Jakarta. “Iya kemungkinan besok malam,” ucapnya memungkasi.

3 dari 4 halaman

Kasus Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan status penanganan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan.

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ade Safri mengatakan, sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.

"Pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI pada sekira kurun waktu tahun 2020 hingga 2023," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

4 dari 4 halaman

Polisi Segera Tentukan Tersangka Pemerasan SYL

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat