, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November 2023. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemberlakuan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
"Sudah dilakukan koordinasi dengann Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan. Adapun sanksi yang akan diterima masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.
Advertisement
"Kami melalui teman-teman media betul-betul mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan uji emisi sehingga nanti pada saat pemberlakuan tilang uji emisi, sudah lebih banyak lagi warga Jakarta yang sudah siap," tambah Ani.
Adapun alasan pemberhentian tilang uji emisi, ungkap Ani, karena Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian ingin memberi waktu yang lebih lama untuk masyarakat melakukan uji emisi.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup (waktu masyarakat melakukan uji emisi, jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ucap Ani.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Karena Memberatkan Masyarakat
![Uji Coba Tilang Uji Emisi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/og3gd-AxuUZFeXOOowRMxgbMSJw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4551348/original/075269200_1692943090-20230825-Uji-Coba-Tilang-Uji-Emisi-Tallo-7.jpg)
Polisi resmi menghentikan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penghentian tilang ini dilakukan lantaran memberatkan masyarakat.
"Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat, kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis, Selasa (12/9/2023).
Tindakan tilang diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, sementara mobil didenda Rp500 ribu.
Nurcholis mengatakan, sejak penilangan dilakukan, pihaknya menerima tanggapan negatif dari masyarakat.
"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif, edukatif," kata dia.
Atas dasar itu, Nurcholis menyebut bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hanya disarankan melakukan servis.
"Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu. Jangan masyarakat dulu," pungkas dia.
Advertisement
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Dishub DKI Jakarta Akan Gunakan ETLE
![Uji Coba Tilang Uji Emisi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iQBUq8HEANlnqECGKjKyri717J8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4551351/original/061760400_1692943093-20230825-Uji-Coba-Tilang-Uji-Emisi-Tallo-10.jpg)
Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan sanksi tilang dinilai tidak efektif. Hal ini juga diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penindakan tilang uji emisi tidak efektif karena membuat kemacetan baru di jalanan.
"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif. Pertama, pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sebagai gantinya, Dishub DKI Jakarta berencana memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Nantinya, teknologi ETLE akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyelenggarakan uji emisi.
"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Syafrin.
Maka dari itu, ia berencana berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.
"Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belum uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Syafrin menjelaskan.
Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Rp7.500 bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023
![Uji Coba Tilang Uji Emisi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MCYpEnl1sStL3wy_X0fmVwFPA_o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4551349/original/063407200_1692943091-20230825-Uji-Coba-Tilang-Uji-Emisi-Tallo-8.jpg)
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).
Namun, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mUCRB6sdX-JhusWPHY5uIVG-luo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4561915/original/075767700_1693757231-1693756741299_Infografis_jurnal.jpg)
Terkini Lainnya
Yamaha Terlibat Skandal, Ini Moge yang Terindikasi Bermasalah
Terlibat Skandal Lagi, Toyota Hentikan Penjualan dan Pengiriman 3 Modelnya
Sejumlah Pabrikan Otomotif Jepang Terlibat Skandal Pemalsuan Data Uji Emisi dan Keselamatan
Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Karena Memberatkan Masyarakat
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Dishub DKI Jakarta Akan Gunakan ETLE
Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Rp7.500 bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023
Jakarta
uji emisi
tilang uji emisi
Tilang
Rekomendasi
Terlibat Skandal Lagi, Toyota Hentikan Penjualan dan Pengiriman 3 Modelnya
Sejumlah Pabrikan Otomotif Jepang Terlibat Skandal Pemalsuan Data Uji Emisi dan Keselamatan
Euro 2024
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Usai Hasyim Asy'ari Dipecat
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
Seorang Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Hendak Mendekati Iringan Presiden Jokowi
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Cara Membuat Ayam Kentucky Ala KFC, Krispi Tahan Lama Anak-anak Pasti Suka
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Ibu Muhammad Fardhana Pasrah Anaknya Batal Nikah dengan Ayu Ting Ting: Kalau Takdirnya Belum Jodoh Akan Pisah dengan Sendirinya
Balas Kematian Komandan Top, 200 Roket dan 1 Skuadron Drone Peledak Hizbullah Serang Israel
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Gempa Letusan Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Warga Diimbau Waspada Potensi Awan Panas