uefau17.com

Usai Diperiksa KPK, Febri Diansyah: Tak Ada Pertanyaan soal Perusakan Barbuk Korupsi di Kementan - News

, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.

Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan tadi dirinya diselisik soal temuan penyidik dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (2/10/2023) malam.

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala Aritonang. Febri mengaku, dalam draf pendapat hukum tersebut dirinya memetakan beberapa titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang dia terima terkait kasus ini.

"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. 9 rekomendasi itu point pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu 9 point. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," kata Febri.

Jadi Penasihat Hukum Mentan SYL

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum," kata dia.

Di sisi lain, Febri menegaskan dalam pemeriksaannya yang hampir 7 jam ini tak ada satu pun pertanyaan soal dugaan perusakan barang bukti. Atas dasar itu dia meminta agar pemberitaan soal pemeriksaannya tak disangkutpautkan dengan hal tersebut.

"Dengan tetap menghormati kebebasan pers, dengan tetap menghargai tugas teman-teman, kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri.

"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK (penghancuran barang bukti) tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi," Febri menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Febri dan Rasamala Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kementan

Sebelumnya, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah, Senin (2/10/2023).

"Kehadiran dua orang saksi ini saya kira sudah mengonfirmasi yang bersangkutan betul dipanggil oleh KPK sehingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ali mengatakan, Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Sedianya selain Febri dan Rasamala, hal ini juga akan diselisik kepada aktivis antikorupsi Donal Fariz.

"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Ali.

"Tentu ini berikutnya akan kami telusuri lebih jauh terkait hal itu karena bagaimanapun juga ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penegak hukum termasuk KPK. Dan itu dilarang oleh UU ada ancaman hukumannya di pasal 21 UU tindak pidana korupsi," kata Ali.

Namun demikian, Ali belum bersedia membeberkan lebih dalam soal pemeriksaan Febri dan Rasamala. Yang jelas, Ali menyebut tim penyidik ingin menggali lebih dalam soal pengetahuan Febri dan Rasamala berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.

"Ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan. Karena kan saat ini masih berjalan. Tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan," kata Ali.

"Dan tentu pengetahuan-pengetahui lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," Ali menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Jadi Pengacara Mentan SYL Saat Kasus Masih Penyelidikan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sendiri membenarkan dirinya sempat menjadi tim penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat kasus ini masih di tahap penyelidikan. Namun saat kasus ini masuk tahap penyidikan, Febri dan Rasamala mengaku belum menerima surat kuasa.

"Jadi agar lebih clear, ya. Satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan, ya, pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, pak menteri pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. pada tahap penyelidikan," kata Febri.

'Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya," Febri menambahkan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat