, Jakarta - Mario Dandy Satriyo mengajukan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan membayar restitusi atau ganti rugi Rp25 miliar.
"Memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Dia menerangkan, pengajuan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Advertisement
Djuyamto menjelaskan, proses banding Mario Dandy atas perkara penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora terlebih dahulu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, pihak PN Jakarta Selatan juga akan menyiapkan berkas yang juga akan dikirim ke Pengadilan Tingkat dua itu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
![Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b2begcNmmtdFjCjJxJazmJqMGOE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4566952/original/013361500_1694075353-20230907-Ekspresi-Mario-Dandy-Usai-Vonis-Tallo-5.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
"Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar," kata hakim.
Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," kata hakim.
"Hal meringankan, tidak ada," sambungnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dA-3U4wHCqVv-6kExxFu7zx_kmA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4490208/original/011168300_1688454169-Infografis_SQ_Mario_Dandy_Tersangka_Kasus_Dugaan_Pencabulan_AG.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
PN Jakarta Selatan
David Ozora
Penganiayaan David Ozora
Vonis Mario Dandy
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Payung Hukum Perlindungan PRT Dinilai Mendesak
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
Kasus Penipuan Modus Like YouTube, Begini Awal Mula Perkenalan Para Tersangka
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Ketua Komisi I DPR RI ke BSSN: Data Diretas Itu Kebodohan, Bukan Salah Kelola
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Keluarga Lapor Polisi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya