, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan acara pesta seks atau orgy yang bakal digelar di sebuah hotel sekitaran Semanggi, Jakarta Selatan. Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat atas pesta seks tersebut.
"Tindak lanjut terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi. Selanjutnya, kami melaksanakan kegiatan ke TKP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa (12/9/2023).
Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut, dibantu tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung.
Advertisement
"Jadi rekan-rekan sekalian para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," ujar Bintoro.
Menurut dia, para tersangka memakai akun @lolipops untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan. Hal itu bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks tersebut.
Mereka menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi, seperti, membayar biaya Rp 1 juta bila ingin bergabung dalam pesta seks dengan DP 50%. Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bukan Pertama Kali
Di samping itu, Bintoro mengungkap acara ilegal ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh keempat tersangka. Mereka pernah menggelar tiga kali acara dan berencana akan menggelar di beberapa kota lainnya, seperti Semarang dan Bali.
"Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini. Bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," kata Bintoro.
Namun, siapa saja peserta yang pernah mengikuti acara itu masih dalam proses penyidikan.
Dia pun berharap masyarakat bisa proaktif untuk melaporkan kegiatan ilegal seperti ini kepada aparat.
"Sementara belum (peserta), kami masih dalami. Pasti kami juga mengajak, mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Jakarta Selatan, mari kita jaga Jakarta Selatan agar nyaman, jauh dari kejahatan, khususnya untuk pornografi ini," katanya.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Atas kasus yang terungkap kali ini, keempat tersangka pun telah dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara
"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," sebutnya.
Sebelumnya, sebuah pamflet digital beredar di media sosial terkait kegiatan pesta seks atau orgy dilakukan di suatu tempat kawasan Jakarta Selatan.
"Wajib mengikuti seluruh aturan selama acara berlangsung. Sounding detail lokasi di hari H. Membawa camilan dan minuman. No complain dengan aturan. Harap konfirmasi ikut atau tidaknya setelah meminta dan membaca rules ini," tulis keterangan dalam pamflet tersebut.
Sebagai informasi, pesta seks atau orgy adalah ketika ada empat orang atau lebih berada dalam satu tempat (ruangan) dan melakukan hubungan seks saling bergantian.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
24 Juni 2013: Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Divonis 7 Tahun Penjara, Terjerat Skandal Seks PSK di Bawah Umur
Bukan Pertama Kali
Pasal Sangkaan
Jakarta
pesta seks
Jaksel
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
60 Kios di Pasar Induk Kemang Bogor Ludes Kebakaran, Diduga Akibat Gas Elpiji Bocor
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?