, Jakarta - Sidang kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan untuk kedua terdakwa yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Salah satu terdakwa yakni Shane Lukas telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Oleh majelis hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," tutur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Advertisement
Adapun vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 5 tahun. Lantas, hal apa yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan jaksa tersebut?
Hal yang memberatkan karena terdakwa secara sadis turut serta dalam menganiaya David bersama Mario Dandy hingga saat ini korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.
Sementara, hal yang meringankan Shane Lukas dinilai sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan saat memberi keterangan tidak berbelit-belit.
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.
Usai vonis dijatuhkan, seperti apa reaksi Shane Lukas atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora? Berikut sederet fakta yang terungkap dari persidangannya hari ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Shane Lukas Dinyatakan Terbukti Sengaja Terlibat Penganiayaan David Ozora
![Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Kasus David Ozora](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7I5pvLpcQsb7XGPcn5ArDK0qguk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4467220/original/022663600_1686810356-20230615-Sidang-Lanjutan-Mario-Dandy-Satriyo-Herman-9.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti dengan sengaja terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Shane turut merekam aksi pemukulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora saat itu.
"Menimbang bahwa perbuatan Mario menyerahkan hp (handphone) merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," sambungnya.
Menurut hakim, perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan perbuatan dengan sengaja dan menghendaki akibat penganiayaan itu terjadi.
"Masuk dalam kesengajaan sebagaimana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban, menghendaki akibatnya," kata hakim.
"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," lanjutnya.
Advertisement
2. Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
![Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5iJj4mueuepfQ2035YyyDvbEFKY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4532783/original/045801400_1691642660-20230810-Sidang-Tuntutan-Mario-Dandy-dan-Shane-Lukas-Herman-3.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara. Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 15 Agustus 2023.
Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
3. Shane Lukas Nyatakan Banding
![Shane Lukas divonis 5 tahun penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Hudt6F5WGui66-Xk0CmOOAX_u9Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4566672/original/084191300_1694065074-IMG_4775.jpg)
Usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shane dengan lantang Shane Lukas pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Saya mau banding Yang Mulia,” tutur Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Sementara itu, jawaban Shane Lukas pun disusul langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa.
Advertisement
4. Shane Lukas Lolos dari Jeratan Restitusi Rp120 Miliar
![Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/IhRmwuVsus-nCyHy6K1zUL_eoYE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4454983/original/011603200_1686029364-Sidang_Perdana_Shane_Lukas_Banjir_dukungan_dari_KArangan_Bunga_sampai_Keluarga_Hadir-TALLO_4.jpg)
Meski dijatuhi hukuman, Shane tidak dikenakan biaya restitusi atau biaya ganti rugi Rp120 miliar terhadap korbannya Cristalino David Ozora.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa," kata hakim anggota Muhammad Ramdes di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Ramdes menilai Shane bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang telah menyebabkan David mengalami koma dan Diffuse Axonal.
"Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," jelas dia.
5. Hal yang Memberatkan dalam Vonis Shane Lukas
![Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7aa3CgmC0qVnuf8x6Vm8UTMhvJg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4454981/original/069327800_1686029362-Sidang_Perdana_Shane_Lukas_Banjir_dukungan_dari_KArangan_Bunga_sampai_Keluarga_Hadir-TALLO_1.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas. Hal itu berdasarkan pertimbangan perbuatan yang memberatkan dan meringankan.
"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tutur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sementara untuk hal yang meringankan, kata hakim, Shane Lukas mencoba menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," jelas dia.
![Infografis 4 Tips Penderita Diabetes Hindari Penularan Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UNZWPHWwfCWSt29gr_uUpSaKIkU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3306505/original/070216400_1606283616-Infografis_tips_penderita_diabetes_cegah_covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
1. Shane Lukas Dinyatakan Terbukti Sengaja Terlibat Penganiayaan David Ozora
2. Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
3. Shane Lukas Nyatakan Banding
4. Shane Lukas Lolos dari Jeratan Restitusi Rp120 Miliar
5. Hal yang Memberatkan dalam Vonis Shane Lukas
Shane Lukas
Mario Dandy
David Ozora
peristiwa
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
4 Fakta Viral Ambulans Tertahan Iring-iringan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
Puluhan Anggota DPR Terlibat Judi Online, Sosoknya Akan Diungkap di Komisi III dan MKD
Jokowi Rapat dengan Pimpinan MPR RI, Singgung Pentingnya Bangun Sinergi Nasional
5 Fakta Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor yang Sempat Ricuh, Bakal Direlokasi
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Polisi di Jakarta, Terkait Kasus Apa?
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
Cuaca Hari Ini Kamis 28 Juni 2024: Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Hujan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Rawan Lontaran Batu Pijar, Masyarakat Diminta Jauhi Puncak Gunung Semeru Radius 5 Kilometer