uefau17.com

Panji Gumilang Diduga Cuci Uang Lewat Ponpes Al Zaytun, PPATK: Bisa Kena Pasal Penipuan atau Korupsi - News

, Jakarta - Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Alberd Sianipar mengatakan, progres kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih dalam tahap pengembangan.

“Untuk sementara masih dalam proses pengembangan. Nanti sambil menunggu proses penyidikan khususnya penerapan pasal tindak pidana korupsi atau penipuan penggelapan yang juga ditangani Bareskrim Polri, ujar Alberd kepada awak media, seperti dikutip Kamis (24/8/2023).

Alberd meyakini, sampai saat ini belum terindikasi Al Zaytun adalah pihak eksternal yang menawarkan jasa pencucian uang. Sebab uang yang masuk ke dalam Al Zaytun diyakini dalam rangka pemenuhan kebutuhan belajar para santri.

“Untuk sementara belum. jasa Al Zaytun untuk dalam rangka pemenuhan kebutuhan siswa termasuk orang tua, keluarga para santri kalau datang, gitu ya di sana seperti hotel (tempat menginap ketika berkunjung) Tapi kalau yang tadi ditanyakan, masih berkembang,” ungkap Alberd.

Albert memastikan, informasi Al Zaytun sebagai pihak eksternal yang menjajakan jasa pencucian uang akan diproses lebih lanjut. Menurut dia, telalu banyak aliran uang yang masih ke Al Zaytun sehingga PPATK harus sangat teliti dan berhati-hati.

“Itu saya kira masih dalam proses. Karena kan alirannya banyak banget itu. Untuk memfokuskan bahwa dia memang ditujukan untuk itu kan perlu pembuktian lebih banyak lagi,” dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Sebagai informasi, kasus laporan tindak pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun karena kuatnya dugaan, Polri telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Polri memastikan tidak sendirian dalam mengusut kasus ini dan akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) jug Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, PPATK juga sudah diblokir sebanyak 256 rekening yang diyakini terkait kasus dugaan pencician uang di Al Zaytun sebab ditemukan indikasi dan pola-pola pencucian uang dalam ratusan rekening tersebut.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat