uefau17.com

Ismail Thomas Terseret Kasus Pemalsuan Izin Tambang, Effendi Simbolon Pastikan PDIP Tak Beri Bantuan Hukum - News

, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Effendi Simbolon memastikan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ismail Thomas, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang terseret kasus pemalsuan izin tambang.

Menurut Effendi, perkara yang menjerat Ismail Thomas merupakan kasus kriminal yang luar biasa. Ia yakin, PDIP tak akan ikut campur apalagi memberikan bantuan hukum terhadap Ismail Thomas.

"Enggak akan ada (bantuan hukum). Apalagi dugaannya pemalsuan dokumen, itu kan sudah kriminal yang luar biasa," kata Effendi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Anggota Komisi I DPR RI itu mengaku, tidak mengenak sosok Ismail Thomas yang terlibat kasus pemalsuan izin tambang.

"Saya sama sekali enggak kenal tuh, kita normatif, dalam proses hukum sepenuhnya menyerahkan ke proses hukum," ucap Effendi.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ismail Thomas ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.

"Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu untuk PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya sebagai penggugat dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, majelis hakim pun meminta pihak tergugat yakni Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat selaku terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

"Memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas pun dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Adapun isinya menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

"Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen," kata Ketut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat