uefau17.com

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kamaruddin Simanjuntak: Mendompleng Kasus - News

, Jakarta Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks. Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Menanggapi hal ini, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat mengingat dirinya yang berprofesi sebagai pengacara sedang membela kliennya.

"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, (10/8/2023).

Ia mengaku akan melakukan upaya hukum pada saat pra peradilan meskipun tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.

Kamaruddin juga menambahkan, dia mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menyebut akan memenuhi panggilan Kepolisian yang telah dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Hadir dong sebagai warga negara yang baik," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.

Pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

"Ya benar," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka Kamaruddin Simanjuntak

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat