, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabatat alias Brigadir J. Keempat terpidana itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Menurut Ketut, Kejagung mencermati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Advertisement
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," jelas dia.
Adapun soal langkah hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, hal itu diatur dalam pasal 263 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP, yakni terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Permintaan PK pun bisa dilakukan apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Kemudian, apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain, serta apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
"Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan," ujar Ketut.
Lebih lanjut, kata Ketut, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," Ketut menandaskan.
Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan merubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keluarga Brigadir J Sudah Duga Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Lobi-lobi Politik Pasukan Bawah Tanah
![Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0knwfGVKaHmORequybU6_XB1tWo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322039/original/033288700_1676261175-Lambaian_Tangan_Ferdy_Sambo_Sesaat_Sebelum_Sidang_Vonis_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J-Faizal-10.jpg)
Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan penjara seumur hidup.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Antara.
Kamaruddin pun mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
"Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," kata Kamarudin.
"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Candrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," Kamaruddin menambahkan.
Advertisement
Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Pastikan Tidak Ada Intervensi
![Gedung MA](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4XBfzxHbgGPuI9EGcdFxzw5o2Fs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2846462/original/078164600_1562426092-MA.jpg)
Mahkamah Agung memastikan tidak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," kata Sobandi, seperti dikutip dari Antara.
Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang," kata dia.
![Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8oL0uEpThareN01YKLL0nlDHXt0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325426/original/097203200_1676467650-Infografis_SQ_Vonis_Ferdy_Sambo_Cs_Kasus_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Keluarga Brigadir J Sudah Duga Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Lobi-lobi Politik Pasukan Bawah Tanah
Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Pastikan Tidak Ada Intervensi
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Yosua
Brigadir J
pembunuhan berencana
ma
Mahkamah Agung
Kasasi
Kejagung
Hukuman Mati
Peninjauan Kembali
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan, Jumat 28 Juni 2024
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945
4 Fakta Viral Ambulans Tertahan Iring-iringan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
Dibobol Hacker, Keamanan Data Siber Bais TNI Dipertanyakan
Top 3 News: Usai Viral Soal Iringan Presiden Jokowi, Istana Sebut Ambulans Tak Boleh Dihambat
Sesditjen Imigrasi Pastikan Pelayanan Kantor Imigrasi Bekasi Kembali Normal Pasca Gangguan
6 Pernyataan Terkini PPATK soal Judi Online di Indonesia, Beberkan 1.000 Lebih Anggota DPR-DPRD Ikut Main
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Berpotensi Masif Akibat Perubahan Iklim, Waspada DBD di Musim Kemarau Mendatang
Mengenal Sabuk Asteroid Kawasan Berbatu di Tata Surya
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut