uefau17.com

Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tak Kunjung Gelar Perkara, Polisi: Prosesnya Masih Berjalan - News

, Jakarta - Polisi masih belum melakukan gelar perkara di kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Sejauh ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.

"Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

"Dari hasil yang dilaporkan diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," sambungnya.

Menurut Djuhandani, langkah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang setelah kasus tersebut naik ke penyidikan pun juga belum dijadwalkan. Sejauh ini, penyidik masih mengambil keterangan dari saksi dan ahli.

"Kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten seperti disampaikan oleh Bapak Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. Kalau sekarang saya ditanya rekan-rekan media, Pak kapan? Saya belum bisa menjawab karena kita sedang by proses," kata dia.

Djuhandani mengatakan, ada banyak saksi dan saksi ahli yang berbicara ke publik melalui media atau pun sosmed perihal kasus Panji Gumilang, namun setelah diminta untuk berhadapan dengan penyidik malah tidak mau bersaksi.

"Akhirnya kita, penyidik ini sekarang sedang berjalan. Dan Insyaallah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan," Djuhandani menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Akan Panggil Pengurus Ponpes Al Zaytun Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Sebelumnya, Polisi bakal memanggil pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun untuk usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Whisnu mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi ahli TPPU dan pidana terkait dugaan pencucian uang Panji Gumilang tersebut.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG, namun masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

Selain pemeriksaan saksi ahli, Polri juga telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) guna mengusut transaksi keuangan mencurigakan pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Bersama team dari PPATK dan penyidik Polri," ujar Whisnu Selasa 18 Juli 2023.

 

3 dari 3 halaman

Panji Gumilang Punya 256 Rekening

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 5 Juli 2023.

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.

Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.

"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," ucapnya.

Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat