uefau17.com

KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Yana Mulyana (YM), mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana selama 30 hari kedepan di kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM Wali Kota Bandung dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Perpanjangan masa tahanan juga diterapkan terhadap tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

“Penahanan tersebut mulai 14 Juli 2023 sampai denngan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK. Berkas perkara Tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City usia menggeledah beberapa lokasi di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Lokasi yang digeledah yakni kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandung, kantor Diskominfo, dan beberapa kediaman pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Temukan Dokumen Terkait

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Kamis hingga Jumat, 8-9 Juni 2023 ini, tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus.

"Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bikti perkara ini di antaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Pada kasus ini, Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan awal mula mereka menerima suap dalam korupsi Bandung Smart City. Sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro dan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. Mereka berharap mendapat poyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal.

Kemudian pada Desember 2022 Sony Setiadi kembali menemui Yana Mulyana bersama dengan Khairul Rijal. Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang untuk mengondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Bandung.

3 dari 3 halaman

KPK Tak Merinci Nominal Uang

Penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman sekalu sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana. Namun, KPK tak merinci nominal uang yang diberikan Sony kepada Yana dan Dadang.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Tak hanya itu, Ghufron menyebut, sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga menerima fasilitas berlibur ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Saat itu Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal juga turut serta.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku. Uang saku itu digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

Adapun sejumlah tersangka yakni Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat