uefau17.com

5 Fakta Terkait Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK - News

, Jakarta - Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sudah dibenarkan langsung olehnya. Endar mengaku surat keputusan kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada 27 Juni 2023.

"Benar (kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023.

Menurut dia, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.

"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.

Endar pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran bisa kembali menjadi direktur penyelidikan KPK. Endar menyebut mereka telah membantu mengembalikan tugasnya memberantas korupsi di KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," kata Endar.

KPK pun membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menjelaskan, kembali ke KPK, Brigjen Endar Priantoro langsung diberikan kesempatan menjalani pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).

Seperti diketahui, KPK sebelumnya memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah sejak akhir Maret 2023.

Berikut sederet fakta terkait Brigjen Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Brigjen Endar Priantoro Sebut SK Sudah Terbit Per 27 Juni 2023

Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigjen Endar Priantoro pun membenarkan hal tersebut. Endar mengaku surat keputusan kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada 27 Juni 2023.

"Benar (kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023.

Endar menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.

"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.

 

3 dari 6 halaman

2. Brigjen Endar Priantoro Sampaikan Terima Kasih

Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran bisa kembali menjadi direktur penyelidikan KPK.

Endar menyebut mereka telah membantu mengembalikan tugasnya memberantas korupsi di KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ujar Endar.

Endar mengaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merekomendasikan dirinya kembali bekerja di KPK. Atas dasar rekomendasi tersebut, Sekjen KPK membatalkan surat keputusan pemberhentiannya.

"Sehingga atas rekomendasi Menpan RB itu pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai direktur penyelidikan," jelas Endar.

 

4 dari 6 halaman

3. KPK Sebut Kembalinya Brigjen Endar Priantoro Untuk Jaga Harmonisasi Antar Penegak Hukum

KPK membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

 

5 dari 6 halaman

4. Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro Jalani Pendidikan di Lemhannas

Kembali ke KPK, Brigjen Endar Priantoro langsung diberikan kesempatan menjalani pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).

"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," ucap Ali.

Dia mengatakan, untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaannya sebagai direktur penyelidikan. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotikan.

"Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata Ali.

 

6 dari 6 halaman

5. Brigjen Endar Priantoro Baru Bisa Menjalankan Tugas Oktober 2023

Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Dirlidik KPK. Namun demikian, Endar Priantoro tidak bisa langsung bertugas di KPK, lantaran harus mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) hingga Oktober 2023.

"(Pendidikan di Lemhannas hingga) Oktober 2023," terang Ali.

Ali mengatakan, Sekjen KPK Cahya H Harefa telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Endar ke KPK. Sejalan dengan itu, Sekjen KPK juga mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas bersama dengan beberapa pegawai KPK lainnya.

"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," kata Ali.

Ali mengatakan, untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaannya sebagai direktur penyelidikan. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotikan.

"Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," jelas Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat