uefau17.com

Kembali ke KPK, Endar Priantoro Baru Bisa Menjalankan Tugas Oktober 2023 - News

, Jakarta - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK). Namun demikian, Endar Priantoro tidak bisa langsung bertugas di KPK, lantaran harus mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) hingga Oktober 2023.

"(Pendidikan di Lemhannas hingga) Oktober 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, Sekjen KPK Cahya H Harefa telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Endar ke KPK. Sejalan dengan itu, Sekjen KPK juga mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas bersama dengan beberapa pegawai KPK lainnya.

"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," kata Ali.

Ali mengatakan, untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaannya sebagai direktur penyelidikan. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotikan.

"Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata Ali.

Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran bisa kembali menjadi direktur penyelidikan KPK. Endar menyebut mereka telah membantu mengembalikan tugasnya memberantas korupsi di KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ujar Endar di Gedung KPK, Rabu (5/7/2023).

Endar mengaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merekomendasikan dirinya kembali bekerja di KPK. Atas dasar rekomendasi tersebut, Sekjen KPK membatalkan surat keputusan pemberhentiannya.

"Sehingga atas rekomendasi Menpan RB itu pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai direktur penyelidikan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Endar Priantono Kembali KPK untuk Jaga Harmonisasi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigjen Endar membenarkan hal tersebut. Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.

"Benar (kembali menjadi dirlidik KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Endar menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.

"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.

Sementara, Endar menyebut sejak dirinya diberhentikan dari jabatan direktur di KPK, dia tak pernah bertemu dengan pimpinan KPK. Hari ini Endar baru akan dijadwalkan bertemu pimpinan KPK.

"Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," kata Endar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat