, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto meminta kepada seluruh jajarannya untuk memusnahkan semua barang bukti narkoba tanpa terkecuali.
Hal itu guna mencegah penyelewengan dan kecurangan oknum terhadap barang bukti narkoba seperti yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Penegasan itu disampaikan Karyoto dalam agenda pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan polres jajaran.
Advertisement
"Ada satu hal yang lebih penting kalau kita memaknai pemusnahan barbuk, artinya dari yang ada ditiadakan. Itu yang harus kita tekankan betul," kata Karyoto saat acara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2023).
Sebab, Karyoto menyadari bila barang bukti narkoba bisa menjadi masalah apabila dalam proses pemusnahannya tidak dijalankan secara cepat dan tepat. Sehingga, ia meminta agar barang bukti segera dimusnahkan apabila kasus sudah berkekuatan hukum.
"Pemusnahan tidak membutuh waktu yang lama, kalau bisa 2 bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan. Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi," kata Karyoto.
Seolah ingin belajar dari kesalahan di kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak ingin ada manipulasi barang bukti narkoba dari berita acara yang ada.
"Dan kemudian untuk Irwasda juga saya sampaikan, periksa betul yang dimusnahkan, sudah sesuai dengan berita acara atau tidak, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi," tegasnya.
Menurut Karyoto, godaan menyelewengkan barang bukti narkoba sangat besar potensinya. Lantaran faktor ekonomi yang cukup tinggi dari barang haram itu.
"Diawasi, jangan sampai nanti karena karena kita melihat hal sepele, yang rutin, ya sudah dibiarkan saja. Di kemudian hari ternyata ada suatu kejahatan yang terkait hilangnya atau manipulasi barang bukti," ujar Karyoto.
Di samping itu, Karyoto menyatakan apabila barang bukti narkoba hilang atau dimanipulasi dan beredar ke para pengguna, maka akan menyakiti hati masyarakat atas keluarganya yang menjadi korban narkoba.
"Karena dalam hal tindak pidana narkoba itu, korban dianggap sebagai aib. Sehingga saya berani menyampaikan, program rehabilitasi kurang bisa berjalan maksimal," kata Karyoto.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan polres jajaran, berdasarkan 23 laporan polisi (LP) dengan menetapkan sebanyak 30 orang.
Total barang bukti yang diamankan yakni, sabu 34.51 Kg, ganja 64,55 Kg, ekstasi 23.594 butir, PCC 1.237.000 butir, baya 8.896.250 butir, tembakau sintetis 12.95 Kg, dan bibit sintetis 1.02 Kg.
Kompolnas Benny Mamotu setuju dengan hukuman mati Teddy Minahasa. Menurutnya Teddy telah merusak citra Polri, karena perilakunya sudah diluar batas. Pengedaran narkoba adalah kejahatan serius karena merusak generasi bangsa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Divonis Seumur Hidup
![Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus Narkoba](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SO3yMjcsN4Cl5IO7eDYswZfiD80=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4420571/original/004487300_1683614720-Ekspresi_Santai_Teddy_Minahasa_usai_Divonis_Seumur_Hidup_di_Kasus__Narkoba-HERMAN__5_.jpg)
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati atas perbuatannya mengedarkan narkotika.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."
Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati. Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/C799fAWwm8j1smmAOnDmkVsejTM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192182/original/059849100_1665754826-Teddy_Minahasa_3.jpg)
Terkini Lainnya
Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Divonis Seumur Hidup
barang bukti
Narkoba
Kapolda Metro Jaya
Irjen Karyoto
Teddy Minahasa
Polisi Narkoba
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Jokowi Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
1.487 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Akan Pampang Namanya ke Publik
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Sekjen PDIP Hingga Ganjar Pranowo dan Menteri Ikut Meriahkan Soekarno Run di GBK
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Kaki, 27 Jadwal Perjalanan Kereta Api Diubah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
Dugaan Kebocoran Data Polri, Siapa Hacker yang Bertanggung Jawab?
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Nonton Music Video Difki Khalif - Lamunan di Kota Itu di Vidio, Bawa Romansa dan Nostalgia
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online