uefau17.com

Golkar Yakin MK Akan Konsisten dan Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka - News

, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang putusan terkait sistem pemilu

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily berharap MK memutuskan sistem proporsional terbuka.

"Harapan kami agar Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilihan dengan proporsional terbuka sebagaimana sistem yang selama ini berjalan. Kami meyakini bahwa MK akan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 tentang sistem proporsional terbuka," kata Ace saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Ace mengingatkan, apabila keputusan adalah proporsional tertutup, maka merusak demokrasi Indonesia.

"Jika MK mengabulkan gugatan kembali ke proporsional tertutup, maka akan menjadi yurisprudensi dan menjadi preseden yang buruk serta tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem, yakni perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

"Sudah, Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 bersama dengan lima perkara lain," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 nanti. Para pemohon mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Putuskan soal Sistem Pemilu, Demokrat: Ini Jadi Pengkhianatan Reformasi jika Itu Dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan soal gugatan sistem pemilu, Kamis, 15 Juni 2023. Partai Demokrat menyatakan, putusan MK telah dinanti oleh masyarakat demi menjernihkan proses politik.

"Putusan MK ini sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Dia menyebut, upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai merupakan kemunduran demokrasi. Sehingga, delapan fraksi di DPR RI mendorong agar MK menolak gugatan tersebut.

"Mengingat upaya ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan, karenanya ini telah mendorong delapan pimpinan partai politik di parlemen dan ketua-ketua fraksi membuat pernyataan politik bersama yang memilih dan menegaskan tetap pada sistem propirsional terbuka, menolak sistem pemilu proporsional tertutup," ujarnya.

"Oleh karena itu, putusan ini sudah sangat dinantikan. Kita semua menaruh harapan besar atas putusan ini, apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," imbuh dia.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat