uefau17.com

Kasus Kematian Bripka Arfan, Kamaruddin Minta Bareskrim Polri Ambil Alih - News

, Jakarta Keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, mereka bermaksud meminta agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian Bripka Arfan Saragih.

“Hampir 6 bulan atau 5 bulan tepatnya tidak berjalan di Sumatera Utara, maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta,” tutur Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Kamaruddin menyatakan tengah menyiapkan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Mereka diminta agar memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional.

"Dugaan kami, klien kami ini adalah korban dugaan pembunuhan. Karena handphonenya dipegang Kapolres (Samosir) tapi bisa pegang atau memesan online sianida dari Bogor," jelas dia.

Adapun kejanggalan lainnya dalam kasus kematian Bripka Arfan Saragih, lanjut Kamaruddin, mulai dari luka trauma akibat benda tumpul di kepala, rahang, hingga transaksi pembelian racun sianida yang dinilainya janggal.

“Nah kemudian sianida dari bogor ini bisa pula sampai ke asparagus ini. Kemudian beliau dibunuh, kemudian ditemukan oleh pencari lain, pencari narkoba. Jadi ibaratnya ada orang lagi hisap-hisap narkoba ditemukan oleh polisi sedang menghisap narkoba, nah maka ditemukan klien kami di situ. Maka ini nggak masuk akal, karena dugaan mereka adalah dugaan karena ada utang atau ada kewajiban,” ujar Kamaruddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hutang Sudah Dibayar

Kamaruddin Menegaskan, utang Bripka Arfan Saragih sudah dibayarkan. Sehingga, luka-luka pada kepala korbanlah yang menjadi kecurigaan.

“Sedangkan utangnya itu sudah dibayar, sudah diusahakan dari keluarga-keluarga, dari orang tuanya, dari iparnya, dari semuannya dikumpulkan uang, baru diberikan lah kepada Kapolres (Samosir). Kemudian kalau misalnya katannya klien kami ini meninggal, lalu klien kami ini ada apa belakang kepalannya ini rusak atau lebam-lebam, itulah kira-kira kecurigaan kami untuk sementara waktu ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan pihaknya tidak bisa membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran aduan tersebut masih tercatat di Polda Sumatera Utara. Sehingga kini hanya dapat bersurat meminta agar penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih diambil alih Bareskrim Polri.

“Laporan di Bareskrim itu kalau sudah ada LP maka LP yang akan datang tidak bisa lagi dilaporkan, tapi disurati aja. Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini,” Kamaruddin menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat