uefau17.com

Teddy Minahasa Ajukan Banding Pemecatan, Polri: Kita Tunggu dan Tindaklanjuti - News

, Jakarta - Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagaimana hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias PDTH. Teddy Minahasa akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menghormati langkah hukum Banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ahmad, apabila Teddy Minahasa mengajukan banding maka dalam proses persidangannya nanti tidak akan dihadiri olehnya, berbeda saat putusan sanksi sidang etik Polri.

"Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS (Ferdy Sambo) kemarin," jelas dia.

Lebih lanjut, pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," Ahmad menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Resmi Dipecat secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa Putra sebagai anggota Polri. Hal itu sebagaimana bunyi putusan dalam sidang etik yang digelar pada pada Selasa (30/5/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Komisi Etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya.

Ramadhan menyampaikan, Irjen Teddy sebagai terperiksa, dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang kode etik sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dalam persidangan ini, Komisi Etik menghadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian.

Terungkaplah, Irjen Teddy memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan satuan reserse narkoba Polres Buktitinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu 5 kilogram ke LP alias AN untuk dijual.

 

 

3 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Ajukan Banding

Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, sebagai anggota Polri. Atas putusan itu, Irjen Teddy menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atas nama terduga Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan mengatakan sidang etik hari ini mendengarkan keterangan 14 saksi. Enam orang saksi hadir secara langsung.

"Saksi hadir 6 orang yaitu AKBP DP, Saudara LP alias AN, Saudara SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan empat orang saksi hadir secara daring yakni Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J.

"Saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual," ujar Ramadhan.

Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat 1 PP no 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komisi Etik terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Sedangkan anggota Komisi Etik yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menkopolhukam Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat