, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba saat berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.
"Tapi memang Bang Dody, dari Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon, katanya Bang Dody asam lambungnya naik. Mungkin kita sama-sama ya, memang deg-degan," ujar Adriel di PN Jakarta Barat, Rabu (10/4/2023).
Advertisement
Meskipun demikian, Adriel menyebut kliennya telah siap secara mental untuk mengikuti sidang vonis oleh majelis hakim dan akan tetap hadir pada hari ini.
Pun berlaku bagi terdakwa lain, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kasranto yang juga akan menjalani sidang putusan hari ini.
"Pastinya kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami bang Dodi, Ibu Linda, semua siap mendengar keputusan majelis hakim pada hari ini," ungkap Adriel.
Dody Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, Dody dianggap telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Dody mengaku kalau hanya menjalankan perintah dari atasanya untuk menjual sabu-sabu kepada terdakwa narkoba lain yakni, Linda Pujiastuti alias Anita.
Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa yakni Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Tolak Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara, Tetap Minta Divonis 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara. Nota penolakan itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
"Menolak seluruh dalil-dalil dari nota pembelaan Dody Prawiranegara dan kami memohon Yang Mulia agar memutuskan agar tetap memutuskan putusan seperti 27 Maret 2023 (tuntutan 20 tahun penjara)," kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.
JPU meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto. Setelahnya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar juga menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody.
"Memohon Yang Mulia agar menolak seluruh alasan Dody karena dalam nota pembelaanya tidak mengungkap hal-hal sebagaimana atau dalam klemensi seperti yang dilakukan kuasa hukum," ungkap jaksa.
Alasan Jaksa Menolak Pleidoi Dody Prawiranegara
Jaksa menyampaikan alasannya menolak seluruh pembelaan Dody Prawiranegara, salah satunya karena dianggap tidak tersusun secara sistematis.
"Penasihat hukum tidak menguraikan analisa mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang disertai atau didukung oleh alat bukti yang dapat membantah surat tuntutan yang dibacakan atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa," papar jaksa.
Selain itu, jaksa juga meyakini dalam nota pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum Dody tidak menyertakan fakta hukum dalam persidangan.
Lebih lanjut, jaksa juga tetap berkeyakinan bahwa anak buah dari Teddy Minahasa itu telah terbukti melanggar tindak pidana narkoba seusia dengan pasal dakwaannya Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," papar jaksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Jaksa Tolak Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara, Tetap Minta Divonis 20 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa
Polisi Narkoba
Teddy Minahasa Narkoba
sidang vonis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting