, Jakarta - Polisi bakal memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin alias TD terkait kasus dugaan SARA dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Diketahui, pemilik akun Thomas Djamaluddin alias TD adalah orang yang pertama kali memberikan komentar terkait salah satu postingan di Facebook.
Komentar itu pun ditanggapi peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin hingga berujung pada pernyataan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Advertisement
Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengamini pemanggilan terhadap Thomas Djamaluddin.
"Akan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemiliki akun TD," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan tiga orang saksi dari pihak PP Muhammadiyah. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Kamis, 27 April 2023.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Pelapor bernama Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Ramadhan menerangkan, laporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri, tapi juga beberapa polda di Indonesia.
Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.
"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kalimat Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Dalam unggahan awal, Thomas Djamaluddin menyindir yang disambut komentar dari seseorang bernama Aflahal Mufadilah.
Dalam komentarnya, Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah karena tidak mengikuti ketetapan pemerintah terkait Lebaran 2023.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Komentar Thomas ternyata direspons oleh AP Hasanuddin dengan nada ancaman. Kalimat yang dituliskan Andi Pangerang Hasanuddin adalah;
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Advertisement
AP Hasanuddin Langgar Kode Etik, Hukumannya Paling Cepat 9 Mei 2023
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan penelitinya, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin melanggar kode etik. Hal ini merupakan buntut dari komentar peneliti BRIN itu yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah yang dianggap bernada ancaman.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Penyelenggaraan sidang penentuan hukuman kepada AP Hasanuddin ini sesuai dengan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Pada aturan itu disebutkan, bentuk hukuman akan ditentukan dalam sidang hukuman disiplin yang akan dilaksanakan minimal 7 hari setelah hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujar Ratih.
Dia menjelaskan, dalam sidang etik yang digelar Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN, BRIN meminta klarifikasi dan pembinaan terhadap AP Hasanuddin.
"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tutur Ratih.
Ratih menyebut, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Proses klarifikasi data dan informasi, berjalan sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00-15.15 WIB.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa AP Hasanuddin adalah ASN sehingga BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegas Tri.
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," ujar Tri Handoko.
Terkini Lainnya
Kalimat Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
AP Hasanuddin Langgar Kode Etik, Hukumannya Paling Cepat 9 Mei 2023
Peneliti BRIN
Peneliti BRIN ancam warga Muhammadiyah
Warga Muhammadiyah
Intoleransi
Thomas Djamaluddin
Andi Pangerang Hasanuddin
Ancaman Pembunuhan
Sara
Muhammadiyah
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Effendi Simbolon Usul Kabinet Prabowo Dipilih Lewat Fit and Proper Test
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!