uefau17.com

Polisi Sebut Yudo Andreawan Pria yang Mengamuk di Stasiun Manggarai Mengidap Mental Disorder - News

, Jakarta Yudo Andreawan pria yang ngamuk di Stasiun Manggarai rupanya mengidap gangguan kejiwaan atau mental disorder. Hal ini diungkapkan kepolisian usai memeriksa Yudo. 

"Hasil komunikasi kami dengan pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah menderita mental disosder dan benar Y memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Selain membuat onar di Stasiun Manggarai, rupanya pria yang sedang duduk dibangku kuliah untuk gelar S2 sempat terlibat masalah dengan rekannya sendiri.

Kala itu, Yudo tengah iseng membuat sebuah grup di aplikasi Whatsapp yang menyatakan dirinya akan menikah sehingga mengundang seluruh rekannya ke dalam grup. Namun ada satu orang yang justru keluar.

Singkat cerita, Yudo yang merasa tersinggung mulai mencaci maki rekannya sendiri yang justru diketahui oleh rekannya itu.

Yuliansyag mengatakan, pihaknya akan memanggil dokter kejiwaannya untuk dimintai keterangan.

"Kami akan panggil dokter kejiwaannya, kami sudah ada namanya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yudo Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiyaan

Sebelumnya, kepolisian telah menentapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka kasus penganiyaan serta pencemaran nama baik. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah (jadi tersangka)," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Yuliansyah menjelaskan penetapan tersangka Yudo merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dengan nomor yang teregister LP/B/261/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan Yudo dengan pasal 335 KUHP tentan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat