uefau17.com

Saat Brigjen Endar Priantoro Mencoba Masuk Gedung Merah Putih KPK, Namun Tak Bisa - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut seluruh akses Brigjen Endar Priantoro di Gedung Merah Putih. Akses Endar dicabut buntut pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri cs.

Hari ini, Senin (10/4/2023), Brigjen Endar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang mencoba masuk ke markas antirasuah di Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, Endar Priantoro tak bisa masuk lantaran aksesnya sudah dicabut pimpinan KPK.

"Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di off kan," ujar Endar di Gedung KPK, Senin (10/4/2023).

Endar mengaku tak hanya akses masuk ke gedung KPK, melainkan juga akses pekerjaannya sebagai pimpinan di Direktorat Penyelidikan juga sudah dicabut. Endar mengaku terkait hal ini sempat komunikasi dengan Biro Umum KPK.

"Dan saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," kata dia.

Endar memastikan dirinya masih berhak bekerja sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) lantaran perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lagi pula, kata Endar, dirinya tengah melaporkan dugaan pelanggaran Etik pimpinan dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

"Ya bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," ucap dia.

Endar menyebut untuk sementara waktu dirinya akan bekerja dari Gedung ACLC yang merupakan kantor Dewas KPK. Gedung ACLC juga sempat digunakan oleh para pegawai KPK yang dipecat akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," kata Endar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Diberhentikan KPK Sejak 1 April 2023

Brigjen Endar Priantoro tak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.

"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.

"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Lapor ke Dewas KPK

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa 4 April 2023. Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK.

Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatannya Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Akses Masuk Endar Priantoro Dicabut, KPK Dinilai Tak Hormati Dewas

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, sikap Pimpinan KPK yang mencabut akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke Gedung Merah Putih Kuningan merupakan tindakan yang tidak perlu, bahkan terlalu provokatif.

“Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal,” tutur Yudi kepada wartawan, Minggu 9 April 2023.

Menurut Yudi, seharusnya Pimpinan KPK dapat menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum mengambil tindakan apapun terhadap Endar yang dinilai hingga saat ini masih merupakan pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil sehingga harusnya bisa keluar masuk Gedung KPK.

“Seharusnya Pimpinan KPK meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi, karena ini adalah masalah di internal KPK,” jelas dia.

Lebih lanjut, katanya, tindakan mencabut akses masuk Endar ke Gedung KPK semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi, bukan kepentingan organisasi, dari pimpinan KPK untuk menyingkirkannya dari lembaga antirasuah.

“Oleh karena itu saya ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini, malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi,” Yudi menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat