, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran bagi calon anggota Bintara tahun 2023. Pendaftaran akan dibuka 31 Maret 2023 hingga 11 April 2023. Merujuk laman # pendaftaran calon Bintara Polri ini mengacu pada seleksi tahun sebelumnya yakni terdiri dari sejumlah tahapan.
Sejumlah tahapan dalam proses penerimaan calon Bintara Polri ini terdiri dari pendaftaran dan verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan I, pemeriksaan psikologi I, dan dilanjutkan Computer Assisted Test (CAT) Akademik.
Baca Juga
Kemudian dilanjutkan kembali dengan tes kemampuan jasmani, pemeriksaan kesehatan tahap II, Penelusuran Mental Kepribadian (PMK), wawancara hingga pemeriksaan administrasi akhir dan calon Bintara Polri yang sudah melewati serangkaian tes tersebut diseleksi kembali melalui siding kelulusan akhir.
Advertisement
Berikut sederet informasi penting mengenai syarat prasyarat pendaftaran calon Bintara Polri 2023 yang dihimpun oleh dari laman resmi #:
Syarat Pendaftaran Bintara Polri 2023:
A. Persyaratan Umum :
1. Warga negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
B. Persyaratan Khusus :
1. Pria /wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI lulusan:
SMA/Sederajat:
- Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A = 80 - 89, B = 70 - 79, C = 60 - 69, D = 50 - 59);
- Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
- Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
- Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
- Lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi
2. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin b;
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
4. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
- Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
- Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usia Calon Bintara Polri
5. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
- Lulusan SMA / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- Lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- Lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/ adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
Apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
7. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
8. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
11. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
12. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili.
Apabila terbukti melakukan duplikasi atau pemalsuan atau rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
13. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/ surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/ keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
14. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
15. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: mendapat persetujuan/ rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI)
Advertisement
Cara Pendaftaran Bintara Polri 2023
Tata Cara Pendaftaran Bintara Polri 2023:
- Buka alamat website : https://penerimaan.polri.go. id/
- Pilih jenis seleksi Bintara Musik / Bintara TI kemudian klik "daftar"
- Kemudian mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
- Jika telah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- Selanjutnya kembali ke laman https://penerimaan.polri.go. id/ untuk login melengkapi data pendaftaran. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai
- Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
- Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat
- Diawali dengan verifikasi berkas secara offline di Polres/Polda setempat. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB; pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil berkas yang terlampir
Berkas-berkas yang harus dilampirkan:
- KTP asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk KK yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
- Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
- Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat asli. Untuk ijazah yang sudah menggunakan barcode tak perlu dilegalisir. Kemudian membawa transkrip nilai asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan.
- SKCK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
- Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
- Surat persetujuan orang tua/wali asli dan fotokopi (unduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan asli dan fotokopi(contoh format dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/)
- Surat pernyataan belum menikah secara hukum, agama dan adat, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/)
- Daftar riwayat hidup asli dan fotokopi (dicetak form registrasi saat pendaftaran online).
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
- Surat pernyataan orang tua/wali berisi keterangan dan dokumen sebenarnya, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
- Surat penyataan peserta dan ortu/wali tidak melakukan KKN asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
2. Peserta mengukur tinggi dan berat badan di tempat verifikasi.
3. Peserta yang dinyatakan lengkap administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, akan diberi nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya.
4. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, membawa hasil rapid antigen dan bukti vaksin minimal dosis 2 pada setiap tahapan seleksi.
Terkini Lainnya
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
Syarat Pendaftaran Bintara Polri 2023:
A. Persyaratan Umum :
B. Persyaratan Khusus :
SMA/Sederajat:
Usia Calon Bintara Polri
Cara Pendaftaran Bintara Polri 2023
Tata Cara Pendaftaran Bintara Polri 2023:
Berkas-berkas yang harus dilampirkan:
Polri
Bintara
Bintara Polri
APRIL
peristiwa
Rekomendasi
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
HUT ke-78 Bhayangkara, Penasihat Kapolri Sampaikan Terima Kasih Dedikasi Tinggi Anggota Polri
Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara, Ribuan Orang Padati Kawasan Monas Jakarta
Antusiasme Masyarakat Saksikan Parade dan Defile Pasukan Polri
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Puncak HUT ke-78 Bhayangkara
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Mensos Risma: Data Kami Aman
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?