uefau17.com

Penerimaan Bintara Polri Dibuka hingga 11 April 2023, Simak Syarat Pendaftarannya - News

, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran bagi calon anggota Bintara tahun 2023. Pendaftaran akan dibuka 31 Maret 2023 hingga 11 April 2023. Merujuk laman # pendaftaran calon Bintara Polri ini mengacu pada seleksi tahun sebelumnya yakni terdiri dari sejumlah tahapan. 

Sejumlah tahapan dalam proses penerimaan calon Bintara Polri ini terdiri dari pendaftaran dan verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan I, pemeriksaan psikologi I, dan dilanjutkan Computer Assisted Test (CAT) Akademik.

Kemudian dilanjutkan kembali dengan tes kemampuan jasmani, pemeriksaan kesehatan tahap II, Penelusuran Mental Kepribadian (PMK), wawancara hingga pemeriksaan administrasi akhir dan calon Bintara Polri yang sudah melewati serangkaian tes tersebut diseleksi kembali melalui siding kelulusan akhir.

Berikut sederet informasi penting mengenai syarat prasyarat pendaftaran calon Bintara Polri 2023 yang dihimpun oleh dari laman resmi #:

Syarat Pendaftaran Bintara Polri 2023:

A. Persyaratan Umum :

1.     Warga negara Indonesia;

2.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3.     Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4.     Pendidikan paling rendah SMU / sederajat;

5.     Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

6.     Sehat jasmani dan rohani;

7.     Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

8.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

B. Persyaratan Khusus :

1.  Pria /wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI lulusan:

SMA/Sederajat:

  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A = 80 - 89, B = 70 - 79, C = 60 - 69, D = 50 - 59);
  • Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
  • Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
  • Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
  • Lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi

2. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin b;

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

4. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

  • Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
  • Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usia Calon Bintara Polri

5.  Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:

  • Lulusan SMA / sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • Lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan. 

6.  Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/ adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

Apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;

7. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

8. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikatidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

11. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;

12. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili.

Apabila terbukti melakukan duplikasi atau pemalsuan atau rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

13. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/ surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/ keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

14. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan

15. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: mendapat persetujuan/ rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
  • Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI)

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Pendaftaran Bintara Polri 2023

Tata Cara Pendaftaran Bintara Polri 2023:

  1. Buka alamat website : https://penerimaan.polri.go. id/
  2. Pilih jenis seleksi Bintara Musik / Bintara TI kemudian klik "daftar"
  3. Kemudian mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Jika telah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  5. Selanjutnya kembali ke laman https://penerimaan.polri.go. id/ untuk login melengkapi data pendaftaran. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai
  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
  7. Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat
  8. Diawali dengan verifikasi berkas secara offline di Polres/Polda setempat. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB; pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil berkas yang terlampir

Berkas-berkas yang harus dilampirkan: 

  • KTP asli dan fotokopi.
  • KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk KK yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
  • Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
  • Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat asli. Untuk ijazah yang sudah menggunakan barcode tak perlu dilegalisir. Kemudian membawa transkrip nilai asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan.
  • SKCK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  • Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
  • Surat persetujuan orang tua/wali asli dan fotokopi (unduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan asli dan fotokopi(contoh format dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/)
  • Surat pernyataan belum menikah secara hukum, agama dan adat, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/)
  • Daftar riwayat hidup asli dan fotokopi (dicetak form registrasi saat pendaftaran online).
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
  • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
  • Surat pernyataan orang tua/wali berisi keterangan dan dokumen sebenarnya, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
  • Surat penyataan peserta dan ortu/wali tidak melakukan KKN asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website https://penerimaan.polri.go. id/).
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

2. Peserta mengukur tinggi dan berat badan di tempat verifikasi. 

3. Peserta yang dinyatakan lengkap administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, akan diberi nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya.

4. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, membawa hasil rapid antigen dan bukti vaksin minimal dosis 2 pada setiap tahapan seleksi.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat