uefau17.com

Mahfud Md Soal Firli Copot Brigjen Endar Priantoro: Terserah KPK dan Polri - News

, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2023. Keputusan Firli itu mendapatkan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro yang masih dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri adalah perihal teknis. Meski diketahui, berdasarkan perintah dari Ketua KPK Firli Bahuri, meminta yang bersangkutan kembali ditarik ke Korps Bhayangkara.

"Ya terserah KPK dan Polri saja," singkat Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Sementara, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaporan Firli ke Dewas KPK Didukung Kapolri

Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jendral Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata Endar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat