uefau17.com

Modus Perusahaan Travel Tipu 500 Jemaah Umrah: Harga Murah dan Dapat Cash Back - News

, Jakarta - Ratusan jemaah umrah jadi korban penipuan. Mereka terjebak janji-janji yang ditawarkan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, PT Naila Safaah Wisata Mandiri menargetkan para pedagang. Biasanya, mereka ditawarkan paket umrah plus wisata ke Dubai.

Adapun, harganya Rp 30 juta sampai 38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari.

Tak cuma itu, bagi yang mampu mengajak sembilan jemaah maka diperbolehkan memberangkatkan satu jemaah secara cuma-cuma atau gratis.

"Satu jemaah cashback Rp 2 juta mereka yang mampu menghimpun 9 jemaah dan gratis 1 jemaah," ujar Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Ratna menerangkan, banyak jemaah merasa lebih tertarik dengan iming-iming harga yang lebih murah, cash back dan gratis 1. Bahkan, tak sedikit dari mereka malah menyarankan keluarganya agar berangkat umrah via PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

"Rata-rata mengajak bapak ibu atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar. Jadi ya jemaah ada yang usia sudah 60-63 tahun," kata Ratna.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Naila Safaah Wisata Mandiri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

500 Jemaah Umrah Tertipu

Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, penyidik juga menangkap Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri Hermansyah (59).

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat