, Jakarta Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang khawatir jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perkara Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima. Putusan Bawaslu ini keluar setelah PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga
"Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda, tapi bisa tertunda," kata Junimart saat rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Advertisement
"Ini yang kita khawatirkan. Karena apa pun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak," ujar Junimart.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP.
Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.
"Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati, Pak. Apakah terganggu tahapannya," kata Junimart.
Di sisi lain, Juninart mengaku banyak mendapat pertanyan dari awak media. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.
"Apakah dengan putusan Bawaslu ini tahapan itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan ke mana-mana," ucap Junimart.
"Bagaimana KPU mengantisipsi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipsi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin," imbuh Junimart.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yan...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima dan Perintahkan KPU Perbaiki Verifikasi Administrasi Perbaikan
![Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BZBnjbZypBaEihuqFRA64bAVxDU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4045551/original/033274100_1654605753-Pemilu-2024-Angga-Yuniar-7.jpg)
Sebelumnya, usai mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengabulkan gugatan Partai Prima. Bawaslu menilai KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Partai Prima.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), dikutip dari Antara.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," kata Bagja.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hfv78K9PmjWJa1Z9eo0LMtMcL-g=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4354126/original/036968800_1678449085-Infografis_SQ_Usulan_Cabut_Gugatan_di_Pengadilan_dan_Respons_Partai_Prima.jpg)
Terkini Lainnya
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Prima dan Perintahkan KPU Perbaiki Verifikasi Administrasi Perbaikan
DPR
Bawaslu
Pemilu 2024
PN Jakpus
Partai PRIMA
Tahapan Pemilu 2024
KPU
Rekomendasi
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Asumsi Ekonomi Makro 2025 Disetujui, Ketua Banggar: PR bagi Pemerintahan Prabowo
Effendi Simbolon DPR Sebut Menkominfo Harusnya yang Mundur Bukan Dirjen Aptika
DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Ini Dia Sosok Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Pusat
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja