, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding terhadap vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dua terdakwa yang divonis bebas yakni berasal dari Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya tak terima. Bahkan, jika nanti bandingnya yang diajukan tak diterima Pengadilan Tinggi, maka pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
"Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding). (Bahkan sampai) kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Advertisement
Sementara itu, terkait vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, Ketut menyatakan Kejagung belum menentukan sikap. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari dahulu salinan putusan tersebut.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," kata dia.
Diketahui, 5 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan.
Terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak bersalah, pada sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Mabes Polri mengaku akan menghormati putusan pengadilan.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/3/2023).
Terkait itu, Dedi menegaskan Polri sepenuhnya menghormati putusan dari majelis hakim. Karena perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.
"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terhadap dua perwira polisi yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. Putusan-putusan ini pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan keputusan hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan harus dihormati.
“(Putusan) kasus Kanjuruhan adalah kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan vonis tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.
“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” terangnya.
Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.
“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.
Terkini Lainnya
Inkrah, Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan Wahyu Setyo dan Bambang Sidik Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Kejagung
Kejaksaan Agung
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada, PDIP Tunggu Arahan Megawati soal Kerja Sama Politik di Wilayah Strategis
Jelang Pilkada Solo, Bacawali Diah Warih Anjari Temui Sekjen PKS
Kemendagri: Penjabat Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Paling Lambat 15 Juli 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
TOPIK POPULER
Populer
Pj Gubernur Jateng Terima Dharma Karya Kencana dari BKKBN
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Balita 4 Tahun di Jakpus Diduga Diculik, Pelaku 2 Orang Berboncengan Naik Motor
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Ketua TP PKK Kota Cilegon Hany Seviatry Raih Penghargaan Tertinggi dari BKKBN
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
Anggaran Diklaim Terbatas, BSSN Pernah Bangun Kolam Renang Rp1,8 Miliar pada 2021
Cuaca Besok Minggu 30 Juni 2024: Jabodetabek Siang hingga Malam Cerah Berawan
Dorong Swasembada Pangan, Mentan Amran Maksimalkan Modernisasi Pertanian
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia, Sabtu 29 Juni Pukul 23.00 WIB
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Berita Terkini
Usaha Efisiensi yang Dijalankan Bukit Asam
ICBP Bagi Dividen Rp 200 per Saham, Simak Tanggalnya
Akankah Kita Bisa Berhenti Menggunakan Plastik di Kehidupan Sehari-hari?
Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Panitia Rilis Doa untuk Perjalanan Apostoliknya
Kuasa Hukum Hasto: KPK Fokus Saja Cari Harun Masiku, Jangan Seolah-olah Giring Isu Disembunyikan Sekjen PDIP
Persebaya Kembali Comot Pemain Madura United, Francisco Rivera Kini Resmi Berseragam Bajul Ijo
Pabrik Mobil Listrik BYD di Uzbekistan Mulai Beroperasi, Ini Model yang Diproduksi
PLN jadi Perusahaan Listrik Terbaik di ASEAN Versi Fortune 500
Kebutuhan Listrik IKN Makin Besar. Erick Thohir Minta PLN Kembangkan Energi Bersih
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia, Sabtu 29 Juni Pukul 23.00 WIB
Soal Peluang dan Tantangan Tokoh Perempuan dalam Pilwalkot Bandung, Ini Kata Pakar dari Unpad
Gempa Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024 di Indonesia: Bermagnitudo 3,3 Getarkan Tuban Jatim
YG Entertainment Bocorkan Hasil Pertemuan Yang Hyun Suk dengan 2NE1 Selama 2 Jam, Janjikan Kabar Baik untuk Blackjack