, Jakarta - Polda Metro Jaya ogah menanggapi pernyataan Pengacara saksi APA, Sumantap Simorangkir perihal kliennya yang disinggung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan ini, APA disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali bercerita ke Mario Dandy tentang perlakuan tidak baik David kepada AGS alias AG. Pengacara APA menyatakan, kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan David.
Baca Juga
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik selalu menekankan metode scientific crime investigation yaitu memadukan antara teknik prosedur dan keilmiahan dalam setiap penanganan perkara.
Advertisement
"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, bahwa keterangan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo dalam BAP merupakan satu alat bukti. Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan.
Trunoyudo menggarisbawahi bahwa penyidik berkolaborasi dengan interprofesi mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana anak, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam menangani kasus ini.
Makanya, pada perkembangannya terdapat penambahan tersangka maupun pasal yang diterapkan dalam kasus penganiayaan David Ozora ini. "Kita tunggu saja hasilnya. Perlu diketahui peristiwa ini adalah dua peristiwa yang melibatkan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak," kata Trunoyudo menandaskan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG, pacar Mario Dandy Satrio, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Selain itu, penyidik juga memperberat ancaman hukuman Mario Dandy Satrio menjadi 12 tahun penjara, setelah ditemukan fakta-fakta...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembelaan Pengacara APA
![Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8MlTR9IgS87mU2CdTq0HYYSwj3M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4354071/original/028083900_1678447327-20230310-Rekonstruksi-Mario-Dandy-Faizal-6.jpg)
Sebelumnya, sosok APA menjadi sorotan setelah namanya sempat disinggung Mario Dandy Satriyo dalam BAP kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
APA disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali bercerita ke Mario Dandy tentang perlakuan tidak baik David kepada AGS alias AG. Cerita ini yang diduga melatarbelakangi emosi anak mantan pejabat pajak itu hingga menghajar habis-habisan David Ozora.
Penasihat Hukum APA, Sumantap Simorangkir menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.
"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," kata Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Sumantap menerangkan, penasihat hukum beserta keluarga sangat keberatan atas adanya pihal-pihak yang menyebut maupun mengkait-kaitkan kliennya dalam kejadian tersebut. Padahal kliennya, sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara.
"Mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian," ujar dia.
Sumantap menerangkan, APA berteman dengan teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat atau pacar.
"Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," ujar Sumantap.
Sejak itu, lanjut Sumantap, kliennya tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada Mario Dandy. "Kadang MDS (Dandy) menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi APA," ujar Sumantap.
Sumamtan menemerangkan, kliennya pun telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Klien kami telah menyampaikan keterangannya serta menandatangani berita acara pemeriksaan. Yang atas hasil pemeriksaan tersebut jelas merupakan kewenangan dari penyidik yang memeriksa pada saat itu," ujar dia.
Sumantap menerangkan, ia menggunakan hak jawab maupun penjelasan bahwa terhadap siapapun itu, terkhusus media cetak maupun elektronik serta media sosial agar dapat meluruskan pemberitaan ini sebagai keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak lagi menjadi simpang siur yang dapat mengakibatkan timbulnya pencemaran nama baik dan kerugian (materil maupun immateriil) terhadap kliennya.
"Dan atau telah menjadikan pemberitaan tidak berimbang atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ujar dia.
Dalam keterangan tertulis, Sumantap mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap penganiayaan yang dialami David. Ia turut mendoakan agar David bisa kembali pulih seperti sediakala.
"Rasa keprihatinan atas terjadinya persoalan hukum ini dan mendoakan agar korban David dapat segera sembuh dan pulih kembali," tandas dia.
Terkini Lainnya
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Pembelaan Pengacara APA
Mario Dandy
Mario Dandy Satrio
Apa
David
David Ozora
Polda Metro Jaya
Polisi
penganiayaan david
Mario Dandy Satriyo
Rekomendasi
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 dan Waktu Cairnya, Catat Baik-Baik Perkiraannya
Komisi II DPR Akan Panggil KPU Bahas PKPU soal Syarat Calon di Pilkada
TOPIK POPULER
Populer
Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Sudah Keluar dari Tahanan
DPR Setujui Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
KPK Selidiki Pegawai yang Kedapatan Main Judi Online
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Simak Selengkapnya!
Polres Jakbar Tangkap Begal Ponsel di Warteg yang Sedang Viral di Media Sosial
Cegah Bully, BPIP: Ideologi Pancasila Jadi Cara Wujudkan Masyarakat Inklusif
PPP Buka Suara soal Bacalegnya Diduga Terlibat Narkoba
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
7 Fakta Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Rudiana Muncul
Berita Terkini
Gunung Dukono Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter ke Arah Barat
Duo Pertamina Enduro VR46 Racing Percaya Diri Tatap Paruh Kedua MotoGP 2024
Defisit APBN 2024 Diproyeksi Defisit hingga 2,7%
Buya Yahya Ungkap Bahaya Kesombongan, Halangi Penerimaan Kebenaran
Lagi Dijodohkan, Halda Rianta dan Jirayut Akui Cocok: Negatif Ketemu Negatif Jadi Positif!
Mengenal Boarding dalam Penerbangan, Proses, dan Hal yang Perlu Dipersiapkan
Menperin: Ada Pihak yang Coba Hambat Harga Gas Murah untuk Industri
Gara-Gara Kerugiannya Kecil, Polisi Abai Korban Penipuan Tiket Bus
Thailand Bakal Tutup Toko Duty Free di Bandara, Ini Alasannya
Kinerja Membaik, Jajaran Direksi KB Bank Serok Saham BBKP
Perbedaan Miss Supranational dan Miss International, Mana yang Lebih Bergengsi?
Jadi Kompetisi Bergengsi, Amoplus Sound Competition 2024 Pakai Regulasi IASCA
Baleg Sepakati RUU Wantimpres Jadi Inisiatif DPR