uefau17.com

Tak Terima Vonis PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding - News

, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima nota banding yang dilayangkan dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Banding tersebut terkait perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Upaya banding dilakukan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman kepada Hendra selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Agus 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Hendra Kurniawan, banding, Agus Nurpatria, banding," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Memori banding Hendra dan Agus telah dilayangkan kepada pihak PN Jakarta Selatan pada Jumat hari ini. Sehingga, putusan kepada mereka berdua akan masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," tutur Djuyamto.

Sementara untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Chuck Putranto Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin tidak melayangkan banding. Alhasil, mereka menyatakan menerima putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Tidak banding (para terdakwa lain)," kata Djuyamto.

Jika jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding, maka vonis terhadap keempat terdakwa tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan bersiap menjalani eksekusi masa hukuman.

Dimana, mereka telah menerima vonis dari majelis hakim untuk Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan; Chuck Putranto 1 tahun; Baiquni Wibowo 1 tahun; dan Irfan Widyanto 10 bulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Terdakwa

Sebelumnya Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria belum menentukan sikapnya usai divonis penjara 2 tahun dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel pun menanyakan sikap Agus terhadap putusan yang telah dibacakan.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan saudara terima atau tidak terima," tanya hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Pikir-pikir dulu," jawab Agus.

Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

 Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta dengan apabila tidak dapat melaksanakannya maka diganti pidana penjara 3 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat