uefau17.com

KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Sekretaris MA dalam Suap Penanganan Perkara - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti dan fakta keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, fakta keterlibatan juga sudah diungkap dalam persidangan perkara ini. Meski demikian, Ali menyebut pihaknya juga memiliki bukti dan fakta lain yang belum bisa diungkapkan.

"Makanya nanti ikuti dulu persidangannya, fakta-faktanya nanti digali di sana sekali pun kami juga punya fakta-fakta, karena kan sudah dilakukan pemeriksaan dan juga beberapa saksi-saksi yang lain," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Saat disinggung apakah pengusutan keterlibatan Sekretaris MA sudah ditingkatkan ke penyidikan, Ali menampiknya.

Menurut Ali, tim penyidik masih akan menguatkan fakta keterlibatan Sekretaris MA dalam perkara ini dengan pemeriksaan saksi.

"Belum (naik ke penyidikan), tentunya kami masih dalam proses persidangan untuk kemudian nanti fakta-fakta itu dikonfirmasi pada saksi, sehingga harapannya menjadi fakta hukum ketika itu kemudian pasti kami analisis lebih lanjut," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebut dalam Dakwaan

Nama Sekretaris MA sebelumnya disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain itu, nama Komisaris PT Wika Beton Beton juga disebut dalam perkara ini. Komisaris Wika Beton disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Komisaris Wika Beton yang merupakan penghubung Sekretaris MA," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Komisari Wika Beton kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Komisaris Wika Beton meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Meski demikian jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Komisaris Wika Beton menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.

Diketahui, Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.

Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD200 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat