, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap bisa dieksekusi mati meski KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP Nasional atau KUHP baru ini diundangankan pada 2 Januari 2023. KUHP Nasional ini berlaku efektif dalam tiga tahun, yakni 2 Januari 2026.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Eddy, sapaan karib Wamenkumham, perjalanan eksekusi mati Ferdy Sambo ini masih panjang.
"Bahwa putusan pengadilan negeri ini kan belum berkekuatan hukum tetap, ada banding, ada kasasi, bahkan kecenderungan kita setelah kasasi dia melakukan peninjauan kembali (PK), putusan MK itu menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali, tidak ada batasan, berapa kali orang boleh PK," ujar Eddy dalam keterangannya dikutip Kamis (16/2/2023).
Eddy menyebut, Ferdy Sambo bisa terus mengulur waktu eksekusi mati dengan terus mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terpidana boleh berkali-kali mengajukan upaya hukum PK tanpa adanya batasan.
"Ketika seorang terpidana mati melakukan PK atas putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya, itu sebagai salah satu alasan untuk menunda eksekusi, kalau tidak ada batasan itu bisa dilakukan berkali-kali," kata dia.
Eddy menyebut, jika Ferdy Sambo nantinya menggunakan KUHP Nasional yang berlaku efektif pada Januari 2026, menurutnya tetap tak bisa mudah bagi mantan jenderal bintang dua Polri itu lepas dari vonis mati.
Ferdy Sambo tetap harus memperlihatkan kelakuan baik dan sadar tak akan mengulangi perbuatannya seperti Pasal 100 KUHP Nasional atau KUHP baru.
Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim jatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun
![Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qim_obz6v_n2WZQCrenDl-BnbVI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322466/original/035380400_1676281155-Ekspresi_Ferdy_Sambo_Divonis_Hukuman_Mati-Faizal-7.jpg)
Dalam pasal 100 KUHP baru menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
"Kalau seandainya sampai KUHP Nasional itu berlaku, berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional, terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena ada perubahan aturan perundang-undangan, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional, masa percobaan 10 tahun. Nah masa itu dilihat kalau berkelakuan baik maka diubah pidana menjadi seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun, kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati bisa dilakukan," kata dia.
Menurut Eddy, surat kelakuan baik juga tak bisa sembarangan diterima oleh terpidana. Surat kelakuan baik tidak hanya diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakaratan (Kalapas).
"Bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas. Kita harus memfungsikan apa yang namanya Kimwasmat, Hakim Pengawas dan Pengamat. Hakim Pengawas dan Pengamat ini sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. Apa fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat? Fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis, apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu dia bisa berlaku efektif ataukah tidak untuk memperbaiki si terpidananya," kata Eddy.
"Jadi tidak hanya petugas lapas semata yang memberikan baik-buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati. Tapi kita juga melibatkan yang lain. Semua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," ujar Eddy menandaskan.
![Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MHVEI3UkY0InMAUpK7UOR3dbuXU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322727/original/085960200_1676296439-Infografis_SQ_Ferdy_Sambo_Vonis_Hukuman_Mati_dan_Perjalanan_Persidangan.jpg)
Terkini Lainnya
Beda Tuntutan dan Vonis Ferdy Sambo Cs, Mahfud Md: Itu soal Tafsir Saja
Tudingan Pasal 100 di KUHP untuk Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Wamenkumham
Diminta Berhati-Hati Jika Ferdy Sambo Melawan, Polri Mengaku Tak Khawatir
Vonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun
Eksekusi Mati
Ferdy Sambo
Sambo
Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
WamenkumHAM
KUHP baru
kuhp
vonis mati
Hukuman Mati
Rekomendasi
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi Terkenal Humoris dan Bersahabat
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Merasa Kangen, Ibu Ini Nekat Culik Anak Kandungnya di Jakarta Barat
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Keseruan Memburu Sunset dari Atas Kapal Sarawak River Cruise
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Gerindra Umumkan Para Jagoannya untuk Maju di Pilkada Banten 2024, Ini Sosoknya
Eksklusif, Debu Meteroit Langka Dipakai untuk Membuat Balok Lego
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Ten Hag Turun Tangan Rayu Pemain Belanda agar Pindah ke Manchester United