, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah rampung manjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer aias Bharada E.
Advertisement
Baca Juga
Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut Mahfud Md, perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs ini hanyalah masalah tafsir saja.
"Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sunggu sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja," kata Mahfud dalam keterangan persnya di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
"Kepada pengacara juga yang membela kliennya dengan profesional, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memuji keberanian majelis hakim yang menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. Mahfud menilai majelis hakim objektif dalam membaca seluruh fakta persidangan baik yang mendukung maupun memojokkan Richard Eliezer.
"Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," ucap Mahfud Md.
Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat telah dipidana. Berikut rangkuman vonis Hakim terhadap para pelaku pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mahfud Sebut Putusan Hakim Modern dan Sulit Dibantah
![Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Menurut dia, vonis majelis hakim kepada Richard Eliezer sangatlah logis dan berkemanusiaan. Mahfud menuturkan putusan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga tak terpengaruh dengan opini publik.
"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," jelasnya.
Di samping itu, Mahfud menyebut konstruksi putusan majelis hakim juga sangat bagus, ilmiah, dan tidak jadul. Dia juga menilai putusan majelis hakim modern dan sulit untuk dibantah.
"Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda. Ini beda, modern bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan, narasinya modern," tutur Mahfud.
Advertisement
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Paling Rendah
![Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Isak Tangis dan Teriak Keluarga Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4gWu-tOWEjXJLb1Rt6zW4jiGy8k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322473/original/067254500_1676282202-Vonis_Mati_Ferdy_Sambo_Disambut_Isak_Tangis_dan_Teriak_Keluarga_Brigadir_J-Faizal-2.jpg)
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim hukuman mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Putri dituntut hanya 8 tahun penjara.
Supir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Adapun ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Sama dengan Putri dan Kuat, Ricky Rizal juga sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.
![Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MHVEI3UkY0InMAUpK7UOR3dbuXU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322727/original/085960200_1676296439-Infografis_SQ_Ferdy_Sambo_Vonis_Hukuman_Mati_dan_Perjalanan_Persidangan.jpg)
Terkini Lainnya
Richard Eliezer Divonis Hukuman Lebih Ringan, Bandingkan dengan Ferdy Sambo Cs
Mahfud Md Nilai Hakim Objektif soal Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahfud Tepuk Tangan Richard Eliezer Divonis Ringan, Beri Pujian untuk Hakim
Mahfud Sebut Putusan Hakim Modern dan Sulit Dibantah
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Paling Rendah
Ferdy Sambo
Mahfud MD
Ferdy Sambo Cs
Richard Eliezer
Vonis Richard Eliezer
Vonis Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Ma'ruf
Ricky Rizal
Brigadir J
Rekomendasi
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
Rumah Digunakan untuk Gudang Penyimpanan Sabu, Polisi Panggil Pemilik Kontrakan dan Ketua RT Ciledug
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding