uefau17.com

Kejagung Apresiasi Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J - News

, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ketut menyebut, untuk saat ini pihaknya belum memutuskan apakah sepakat dengan keputusan tersebut. Namun yang jelas, menurut Ketut, Kejagung berterima kasih lantaran hakim memvonis jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang. Jadi kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya dari terdakwa. Kita lihat perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membeberkan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan pidana mati. Pertama, menurut Iman, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ujar Hakim Iman dalam vonisnya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Hal Meringankan

Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Sementara tak ada hal meringankan terhadap Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sambo divonis pidana seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Menjatuhkan vonis untuk terdakwa dengan pidana mati," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat