uefau17.com

Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Pakai Airsoft Gun Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi - News

, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) telah memeriksa pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio milik AW (39) menggunakan senjata airsoft gun dan samurai.

Pemeriksaan terhadap pelaku telah berlangsung di Polres Jaksel pada Minggu (12/2/2023) sore kemarin. Meski kasus aksi koboi ini telah naik ke tahap penyidikan, namun polisi tidak langsung menahan pengemudi Fortuner.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan penyidik tidak menahan pelaku. Salah satunya karena ancaman hukuman terhadap pengemudi Fortuner tersebut di bawah lima tahun penjara.

"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Adapun Pasal 406 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Meskipun GR bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polres Jaksel, Ade Ary memastikan proses hukum akan tetap berlangsung sesuai aturan. Adapun dalam pemeriksaan itu, polisi juga telah memfasilitasi mediasi antara pelaku GR dengan korban AW.

"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," ucap ade Ary.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Tak Mau Berdamai

Dalam mediasi yang difasiitasi kepolisian ini, pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Meski begitu, pihak korban tetap melanjutkkan proses hukum atas kasus pengerusakan dan aksi koboi yang viral tersebut.

"Betul memang sudah dimediasikan, memang sempet ada kata permintaan maaf dari terlapor, kalau menurut kami itu kan hak dia, hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," ujar kuasa hukum AW Manda Berinandus saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, tindakan yang lakukan oleh GR terbilang anarkis dengan menggunakan senjata yang diduga airsoft gun dan samurai yang berujung dengan pengerusakan mobil kliennya. Terlebih AW mengaku mengalami gangguan mental akibat aksi brutal tersebut.

"Karena perbuatannya ini yang sangat anarki membabi-buta, dan seperti gangster ini sangat berpengaruh bagi klien kami secara psikis," imbuh manda.

"Keadaan seperti klien pada saat itu dihajar dengan menggunakan softgun, kemudian dari sisi depan softgunnya ternyata patah dia ambil lagi senjata seperti samurai, tidak cukup sampai situ, sudah memukul body, kaca mobil kiri dan depan terus dihajar lagi, ditabrak lagi dari sisi kanan," sambungnya.

Upaya tegas lewat jalur hukum ini diambil agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama terlapor untuk tidak semena-mena di jalanan.

"Artinya kita enggak mau berdamai seperti itu saja, tapi agar menjadi pelajaran buat terlapor agar tidak terulang lagi bagi kita pengguna jalan sehingga pengguna jalan ini tidak semena-mena. Jadi kita artikan ini buat pembelajaran buat pengguna jalan," imbuhnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat