, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," ujar Jaksa M Syarifudin dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Advertisement
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jaksa menambahkan.
Selain pidana badan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 73,9 triliun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun," kata dia dalam tuntutan perkara korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rugikan Negara dan Tak Menyesali Perbuatannya
Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp 73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.
Mendengar tuntutan jaksa, Surya Darmadi tidak terima. Dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.
“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasi bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," kata Surya Darmadi.
Advertisement
Protes
Surya Darmadi juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, menurut Surya Darmadi dirinya sudah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.
"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," kata dia.
Sementara itu, Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai tim jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Juniver menambahkan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi diberi kesempatan membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver.
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Surya Darmadi, Bos Sawit yang Merugikan Negara Rp 100 Triliun
Kejagung Sita 6 Aset Surya Darmadi, Salah Satunya Apartemen Ritz Carlton di Jaksel
Rugikan Negara dan Tak Menyesali Perbuatannya
Protes
Korupsi
surya darmadi
Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau
Rekomendasi
Kejagung Sita 6 Aset Surya Darmadi, Salah Satunya Apartemen Ritz Carlton di Jaksel
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
MUI Nonaktifkan 2 Nama yang Diduga Terafiliasi dengan Israel
Gibran Boyong Keluarga ke Jakarta Usai Mundur dari Wali Kota Solo
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Cerita Pilu Guru Honorer Terdampak Cleansing di DKI Jakarta, Dipecat Kepala Sekolah Secara Lisan
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
5 Zodiak Ini Dianggap Paling Berempati, Penuh Kasih Sayang
Usut Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Panggil Kekasih Korban
6 Potret Makanan Dicampur Kopi Ini Nyeleneh, Rasanya Bikin Dahi Berkerut
Potret Honeymoon Clarissa Putri dan Sandro Fahdhipa di Hong Kong, Mesra Banget
Wali Kota Helldy Pastikan Pembangunan Infrastruktur di Cilegon Terus Berjalan
Ditunjuk Jokowi Jadi Wamentan, Sudaryono Ungkap Pesan Prabowo
Olimpiade Paris 2024 Bagi Ratusan Ribu Kondom untuk Atlet, Sejarahnya Wajib Diketahui
Kebakaran Apartemen di Prancis Tewaskan 7 Orang, 25 Mobil Pemadam Diterjunkan untuk Padamkan Api
Rencana Bisnis Titan Infra Energy: Bangun Dermaga USD 5 Juta Layani PTBA hingga Siap IPO
Dituduh Pemda Ende Salahgunakan Izin Lahan, Damri Beri Penjelasan
Bursa Cabup dan Cawabup yang Diperkirakan Maju Pilkada Sidrap 2024
Naskah Khutbah Jumat Juli 2024: Memetik Hikmah Dakwah Nabi Musa di Bulan Muharram
Kasus Pencurian Bajaj Viral di Kebon Jeruk, Polisi: Pelaku Tak Jual Secara Utuh Tapi Dipretel
Sarwendah Menangis Saat Ditanya Cara Selesaikan Masalah Rumah Tangga oleh Adiknya
5 Kader NU Bertemu Presiden Israel, PBNU: Mundur atau Dimundurkan dari Organisasi!