, Jakarta - RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui DPR dan Presiden menjadi Undang-Undang pada 20 September lalu. Kehadiran UU ini diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik pelindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data yang ada. Selain itu, UU PDP ini meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik.
Perusahaan rintisan tandatangan digital, Privy Identitas Digital (Privy) mengapresiasi dan berterimakasih kepada pemerintah, dengan adanya UU PDP. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan pelindungan data personal dan penyelenggara pemerintahan.
"Kami mengapresiasi kepada pemerintah atas UU ini. Diharapkan UU ini akan mendorong tingkat kepercayaan pada pelindungan data pribadi dalam bertransaksi elektronik menjadi semakin baik dan tentunya yang paling penting untuk keberlangsungan berbagai aktivitas digital dalam era transformasi digital di Indonesia seperti saat ini," ungkap Head of Corporate Engagement, Media Relations, Corporate Sustainability Privy, Baba Pramudia Ruzuar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).
Advertisement
Privy sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia memberikan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memiliki tingkat pembuktian yang kuat. Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu kepada UU ITE nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016, yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.
"Dengan TTE tersertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelindungan data pribadi dalam bertransaksi eletronik dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dan industri serta memudahkan pengawasan. Hal ini menjadi upaya dalam antisipasi pencurian identitas," ujar Baba.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Fungsi Pengawasan
Dengan disahkannya RUU PDP, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.
Salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat), menurut Johnny, harus memastikan di dalam sistemnya data pribadi masyarakat dilindungi.
“Apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi (breach), maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP,” ungkapnya.
Lebih jauh Johnny menegaskan, seandainya PSE tidak melaksanakan complience sesuai UU PDP, akan diberikan berbagai jenis sanksi sebagaim berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda. Namun demikian, apabila ada orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara illegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.
Terkini Lainnya
Kementerian Kominfo Targetkan Lembaga PDP Beroperasi Q3 2024
Fungsi Pengawasan
UU PDP
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
100 Hari Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf Digelar di Masjid Nurul Musthofa Depok
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 5 Juli 2024, 300 Primogems Gratis Siap Diklaim!
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Soraya Rasyid Menolak Tuduhan Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Andrew Andika dan Tengku Dewi
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation