uefau17.com

Resmi Dilantik, Jokowi Minta Sri Sultan HB X Kendalikan Harga Pangan dan Inflasi - News

, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X untuk menjaga stabilitas harga pangan dan inflasi di wilayahnya. Menurut Jokowi, kedua hal ini menjadi persoalan utama dan momok semua negara.

Hal ini disampaikan Jokowi usai melantik keduanya menjadi Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10/2022).

"Saya mengharapkan setelah pelantikan ini Bapak Gubernur dan Wagub DIY dapat segera bisa bekerja kembali. Yang paling penting saya tadi titip kepada beliau, untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian," jelas Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10/2022).

"Ya dua hal tadi karena itu persoalan utama dan momok semua negara," sambungnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ada empat masalah yang ada di daerahnya yakni, kemisikinan, ketimpangan wilayah, kecukupan pangan, dan lingkungan. Untuk masalah pangan, kata dia, pemerintah provinsi DIY memiliki kontrak lahan 10 tahun dengan pemilik tanah dan petani hingga 35.000 hektare.

Nantinya, ribuan hektare lahan itu akan ditanami berbagai jenis pangan, khususnya beras untuk mencukupi kebutuhan di DIY. Sultan HB X menuturkan apabila program ini dilakukan selama tujuh tahun, produksi pangan di DIY akan tercukupi.

"Kami sekarang melakukan verifikasi desa-desa mana yang kecukupan pangan dan desa-desa mana yang belum kecukpan pangan kaerna kondisi geografisnya tidak memungkinkan untuk surplus," tutur Sultan HB X usai pelantikan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY

Sebelumnya, DPRD DIY menetapkan Sri Sultan HB X Raja Keraton Yogyakarta dan Paku Alam X Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Selasa 9 Agustus 202.

Mengacu pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, jabatan gubernur dan wagub diisi raja yang bertakhta, yaitu Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat