, Jakarta - Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora pascamenjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan foto Lesti yang beredar di lini media sosial. Foto memperlihatkan Lesti Kejora yang sedang terbaring di ranjang rumah sakit. Pada bagian leher terpasang penyangga.
Baca Juga
"Iya, memang betul (itu Lesti Kejora). Di rumah sakit itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, Lesti mengalami luka pada bagian leher. Berdasarkan pemeriksaan dokter, ada pergeseran pada bagian tulang leher.
"Iya kan ada pergeseran di leher-leher itu, tulang itu," ujar dia.
Zulpan membeberkan luka lain selain pada tulang pada bagian leher. "Ada juga lebam," ujar dia.
Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyanyi Lesti Kejora disebut membuat laporan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kabarnya dilakukan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi Minta Rizky Billar Kooperatif
![Rizky Billar dan Lesti Kejora](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4OSo47fRgiOWukJ5Dkerg-rbO40=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175335/original/083149300_1664439169-309233213_185613960618653_1682967945606644850_n.jpg)
Artis Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemeriksaan dijadwalkan di Polres Metro Jaksel pada Kamis 6 Oktober 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, meminta, Rizky Billar untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"(Kooperatif) iya dong. Datanglah penuhi undangan, berikan keterangan," kata dia saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Nurma mengatakan, Rikzy Billar telah mengetahui adanya jadwal pemeriksaan sebagai terlapor. Surat panggilan, kata Nurma, diterima langsung oleh Rizky Billar pada Senin 3 Oktober 2022 kemarin.
"Surat panggilan sudah sampai ke dia. Kemarin pagi pas olah TKP (surat panggilan), langsung kasih ke dia," ujar dia.
Advertisement
Lesti Kejora Akan Jalani Tes Psikologis
![Lesti Kejora dalam Balutan Hijab Putih Penuh Pesona](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6vF3hp5VGk0ITXIxIIPspjgJvw0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4179794/original/001048200_1664858591-Lesti_Kejora_sendiri_dulu.jpg)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan tes psikologis terhadap Lesti Kejora yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani perkara Lesti Kejora dengan merujuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun, salah satu langkah yang diambil dengan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta turut dilibatkan.
"Kita lakukan periksa psikologis korban atau pelapor Lesti Kejora di P2TP2A. Itu langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
![6 Kado Mewah Rizky Billar Untuk Lesti Kejora, Harganya Fantastis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/V6HCEWGS8CCyCB1Y4Ut0T5LDSso=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4179558/original/011815200_1664846595-cx.jpg)
Artis Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 15 juta usai terseret kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel usai menerima laporan dari istrinya, Lesti Kejora.
"Ancaman hukum diterapkan terlapor Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Zulpan menerangkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur bentuk-bentuk KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap penelantaran anak. Itu semua ada pertanggungjawaban di mata hukum.
Zulpan menerangkan, kekerasan rumah tangga yang menyebabkan luka sakit, seperti dialami Lesti Kejora.
"Ancaman hukum lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta," ujar dia.
Sementara itu, apabila menyebabkan korban luka berat. Maka ancaman hukukuman 10 tahun. Sedangkan, apabila menyebabkan korban sampai meninggal dunia maka ancaman 15 tahun.
"Itu ada ancaman hukuman," ujar dia.
Zulpan menyesalkan KDRT yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. "Kami simpati korban. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," ujar dia.
Terkini Lainnya
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
Yuk Ketemu Abang L dan Keluarga Lesti Kejora di Mentari Fest Ceria 2024, Live Non Stop di VIDIO
Rizky Billar Sewot Anaknya Ngefans Rizky Ridho, Senggol Lesti Kejora: Ibu Anak Sama Saja
Polisi Minta Rizky Billar Kooperatif
Lesti Kejora Akan Jalani Tes Psikologis
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Lesti Kejora
Rizky Billar
KDRT
Kasus KDRT
Rekomendasi
Yuk Ketemu Abang L dan Keluarga Lesti Kejora di Mentari Fest Ceria 2024, Live Non Stop di VIDIO
Rizky Billar Sewot Anaknya Ngefans Rizky Ridho, Senggol Lesti Kejora: Ibu Anak Sama Saja
Mengikuti Tren Fashion Wanita dengan Produk Stylish dan Nyaman dari Hameeda Official
6 Artis Wanita yang Langkahi Kakaknya Menikah, Jodohnya Datang Lebih Dulu
Potret Lesti Kejora Jalani Sidang Seminar Proposal, Akui Sempat Tertunda
Lesti Kejora Selangkah Lagi Raih Gelar Sarjana, Intip Judul Skripsinya yang Bikin Rizky Billar Salfok
Fadly Padi Reborn dan Lesti Kejora Dukung Kemajuan Pesantren Daarut Tarmizi: Santri Hafal Quran, Melek Teknologi, dan Mahir Berbahasa Asing
Rizky Billar Beri Tanggapan Saat Dituduh Pengangguran, Malah Dicap Haus Validasi
8 Potret Artis Bareng Hewan Kurbannya Sebelum Disembelih, Kambing hingga Sapi Jumbo
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie