, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan belum ada pembangunan hunian permanen di kawasan Pulau G. Kendati, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengizinkan pengembangan pulau reklamasi tersebut dengan perluasan daratan.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 165 Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Riza, belum ada pembangunan hunian di Pulau G karena hal itu masih di bahas di lingkup Pemprov DKI. Sehingga belum dapat dipastikan kapan akan mulai dibangun pemukiman di pulau reklamasi tersebut.
"Belum ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan," ucap Wagub Riza setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional Komite Seni Budaya Nusantara di Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022).
"Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," lanjutnya.
Wagub DKI mengungkapkan, penetapan Pulau G sebagai kawasan zona ambang memang sudah tercatat di Pergub no 31 tahun 2022 di RDTR DKI Jakarta. Nantinya pulau tersebut akan dibuatkan menjadi kawasan permukiman warga Jakarta.
Namun politikus Gerindra ini tidak menyebutkan kriteria khusus bagi warga yang bisa menempati permukiman di Pulau G.
"Tidak boleh ada wilayah di mana pun yang eksklusif, tidak boleh. Semua wilayah Jakarta di mana pun harus terbuka bagi seluruh warga," ucap Riza.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pulau G Akan Jadi Kawasan Pemukiman
![20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/C1KwrzXUdDYQ6gGB2gGy9vNTO9U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1205926/original/081544600_1460891166-20160417-reklamasi-jakarta-YR-5.jpg)
Mengutip Pergub Nomor 31 tahun 2022 pasal 192 nomor 3 disebutkan 'Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman.
Adapun Zona ambang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Kawasan reklamasi Pulau G
Kawasan perluasan Ancol
Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
Kawasan belakang tanggul pantai
Di lain pihak, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dimaksud berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya. Airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak, jadi pemanfaatan," ucap Heru, Kamis (22/9/2022).
Karena pemanfaatan, Heru menjelaskan tidak perlu melakukan pengurukan, dan bangunan yang dibangun seperti rumah apung.
"Jadi yang diatur di laut itu tadi bukan daratannya. Tadi pemanfaatan tidak berarti harus menguruk. Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, pengembangan ini tidak akan menyebabkan keseimbangan lingkungan terganggu.
"Bangunan-bangunan, pengembangan di daratnya Pulau Seribu kan terbatas. Enggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terdampak)," kata Heru.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Terkini Lainnya
PK Ditolak, MA Wajibkan Anies Baswedan Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G
PK Ditolak, PAN DKI Minta Pemprov Keluarkan Izin Reklamasi Pulau G
Pemprov DKI Jakarta Patuhi Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G
Pulau G Akan Jadi Kawasan Pemukiman
Jakarta
Pulau G
Pulau Reklamasi
Pulau Reklamasi Jakarta
Wagub DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria
Wagub DKI
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
KPU Enggan Komentari Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Usaha, Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic di Pontianak
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Mengenal Aplikasi KTP Digital, Pahami Langkah-langkah Penggunaannya
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir