uefau17.com

DPR Sudah Terima Supres Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli, Pekan Depan Digelar Rapat - News

, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden terkait pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja pimpinan DPR masih belum membahas surat presiden tersebut.

"Saya sudah dapat kabarnya bahwa surpres itu sudah masuk tapi kita belum rapimkan, belum rapim," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dasco memastikan, pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas surat presiden terkait nama pengganti Lili pada pekan depan.

"Jadi nanti kita rapimkan dulu kemungkinan pekan depan," kata dia.

Dasco mengatakan surat presiden tersebut diterima DPR pada Kamis pekan lalu. Ia mengaku belum tahu siapa nama yang disodorkan Presiden Jokowi.

"Diterimanya kalau gak salah Kamis kalau gak salah," kata Politikus Gerindra ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Dikirim

Sebelumnya, Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR,” kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dia menyebut pihaknya telah mengirim surpres tersebut sejak satu pekan yang lalu.

“Sudah semingguan yang lalu,” ungkap Pratikno.

Meski mengaku telah mengirimkan Surpres, Pratikno enggan membeberkan nama pengganti Lili.

“Tanya ke DPR,” pungkasnya. 

 

3 dari 3 halaman

KPK Sempat Mendesak

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Jokowi segera mengusulkan nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada DPR.

"KPK hanya berharap bahwa pengusulan siapapun yang dicalonkan oleh Presiden untuk dipilih oleh DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan pengusulan nama pengganti Lili Pintauli adalah wewenang dari Presiden. KPK tidak memiliki otoritas dalam pengusulan nama tersebut.

"Selanjutnya adalah wewenang Presiden untuk kemudian mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili. Sejauh mana? Kami tidak memiliki otoritas, itu adalah kewenangan Presiden," ujarnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat