, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri memutuskan pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH kepada jenderal bintang dua itu.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
Advertisement
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu pun mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Misalnya Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi.
Muradi menilai, pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.
"Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik," kata Muradi, Sabtu 27 Agustus 2022.
Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Ferdy Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu. Namun, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
Berikut sederet tanggapan berbagai pihak terkait keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghasilkan keputusan memecat Ferdy Sambo, dihimpun :
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran 7 kode etik yang tercantum dalam peraturan pemerintah dan peraturan kepolisian negara Republik Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Guru Besar Unpad
![Sidang Kode Etik Ferdy Sambo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YPe-Y_1KtqABQ_mSATYIjc1LAB0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4135151/original/010582500_1661398168-Sidang_Kode_Etik_Ferdy_Sambo-FANANI_11.jpg)
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.
"Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik," kata Muradi, Sabtu 27 Agustus 2022.
Muradi menyebut proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo juga menegaskan posisi institusi Polri tegas dalam memosisikan kasus pembunuhan Brigadir.
"Dengan begitu penegasan komitmen Polri harus juga diapresiasi. Apalagi proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan akasus tersebut. Ia pun mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.
"Apakah bebas dari pelanggaran etik, terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal," jelas Muradi.
Advertisement
2. Kompolnas
![Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ujar Poengky yang dilansir dari Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky.
Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding," tegas Poengky.
3. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat
![Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai pemecatan tidak hormat ke mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Hal ini mengingat Ferdy Sambo telah menyiapkan skenario jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Terlebih Ferdy Sambo juga berkoordinasi dengan rekan-rekannya untuk membuat samar kasus tersebut. Seperti berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.
"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense. Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasa etik bagi anggota kepolisi sudah detail mengaturnya," ujar Didik kepada .
Legislator Partai Demokrat ini menuturkan, dengan pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini semakin bisa mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Sebab di awal-awal kasus ini terjadi, Polri memiliki banyak kendala yakni minimnya bukti-bukti.
"Saya berharap dengan keputusan tersebut, bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," katanya.
Termasuk juga menurut Didik yang tidak kalah penting adalah, 35 polisi yang diduga terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J bisa mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang diperbuat. Sehingga tidak ada keistimewaan.
"Dan yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakkan disipilin dan etik ini," jelas Didik.
Advertisement
4. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra
![Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Usai dipecat tidak hormat karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis etik.
Adapun banding yang akan dilakukan tersebut adalah jalan terakhir dari Ferdy Sambo melawan pemecatan tidak terhormat terhadap dirinya.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tidak ada alasan bagi Ferdy Sambo untuk melakukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang etik.
Menurut Habiburokman, sekalipun melawan dengan banding. Besar kemungkinan bahwa keputusan banding tersebut tetap akan sama, yakni memecat bekas Kadiv Propam dari Polri secara tidak hormat.
"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan. Tapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman.
Sementara itu berkaitan dengan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, legislator Partai Gerindra ini menegaskan keputusan itu sudah tepat. Sebab Ferdy Sambo telah dengan sengaja dan sadar menghilangkan nyawa manusia.
Terlebih menurut legislator Partai Gerindra ini, Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan skenario pembelokan fakta-fakta dengan, melibatkan rekan-rekannya di Polri.
"Karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang. Selain itu yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain," kata Habiburokhman.
5. Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem
![Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Taufik Basari menilai bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian sudah tepat.
Namun, ia menyebut pemecatan Sambo oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan. Saya melihat pemecatan di awal proses ini adalah bagian dari upaya menyingkirkan hambatan dalam penanganan kasus," kata Taufik pada wartawan.
Pria yang kerap disapa Tobas ini menyatakan, apabila Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri tentu dapat menjadi hambatan karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat.
"Langkah awal berupa pemecatan ini diharapkan mampu membangun optimisme publik bahwa kapolri bersama tim khusus sangat serius untuk menuntaskan kasus ini dan berusaha menjawab keraguan publik," kata dia.
Menurut Tobas, pemecatan tak hormat Sambo, sebagai salah satu upaya Polri mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Polisi.
"Tentunya langkah- berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," ucapnya.
Selain itu, Tobas mengingatkan bahwa masyarakat juga menunggu pembenahan kultural seperti kultur rekayasa kasus di tubuh Polri.
"Kita juga akan menanti langkah pembenahan yang dilakukan kapolri, khususnya reformasi kultural, seiring dengan penuntasan kasus ini," pungkasnya.
![Infografis Ferdy Sambo Dipecat!](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3aqK0rW6fTP1PzSKh0KRcViro0w=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4137071/original/077576600_1661516848-ferdy_sambo_dipecat_1.jpg)
Terkini Lainnya
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat
1. Guru Besar Unpad
2. Kompolnas
3. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat
4. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra
5. Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem
Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo
pemecatan
Ferdy Sambo Dipecat
Sidang Etik
Rekomendasi
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Generasi Melek Politik Diskursus Kebijakan Transportasi Atasi Kemacetan
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia