, Jakarta Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahapan itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Maka dari itu, pemerintah secara terbuka meminta publik untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah. Pemerintah bahkan sudah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, publik juga dapat ikut andil untuk mencermati semua dokumen dan memberikan masukan atau saran melalui laman website #.
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito Aditomo lewat keterangan resmi yang diterima , Jumat (26/8/2022).
Hal ini bertujuan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia seperti yang disampaikan oleh Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada rapat kerja Rabu, 24 Agustus lalu.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Ave Martevalenia
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenkumham Sodorkan 4 RUU Jadi Prolegnas Prioritas Tahun 2022
Sebelumnya, pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022.
Keempat RUU itu adalah RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen, dan Paten.
Usulan disampaikan Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Kerja Kemenkumham dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Diketahui, keempat RUU tersebut sebelumnya merupakan RUU yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya, keempat RUU tersebut dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022,” ujar Yasonna Rabu petang, 24 Agustus 2022.
Yasonna menjelaskan alasan empat RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas perubahan tahun 2022.
Pertama, terkait RUU tentang Sisdiknas. Nantinya RUU ini akan diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. RUU ini akan mengintegrasikan tiga UU yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu UU, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," kata dia.
Harapannya, pengintegrasian ketiga UU itu akan membawa dampak positif pada dunia pendidikan, dan memberikan kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.
“Ini untuk menghindarkan masyarakat dari potensi kebingungan saat adanya aturan yang tidak harmonis atau bertentangan satu sama lain,” Yasonna menjelaskan.
Sementara pada RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, kata Yasonna, sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana saat ini belum memadai.
“Pada saat ini sistem yang ada belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel,” ucap Yasonna.
Advertisement
RUU Tentang Perlindungan Konsumen
Sementara, pada RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, kata Yasonna, sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana saat ini belum memadai.
"Pada saat ini sistem yang ada belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel," ucap Yasonna.
Ketiga, terkait RUU tentang Perlindungan Konsumen. Revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital oleh masyarakat.
"Revisi ini perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dan penyelesaian sengketa," kata Yasonna.
"Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU ini, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan, sehingga diperlukan revisi agar konsumen tidak bingung, dan sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait," tambahnya lagi.
Terkini Lainnya
Kemenkumham Sodorkan 4 RUU Jadi Prolegnas Prioritas Tahun 2022
DPR Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Disahkan Maksimal September 2022
Moeldoko Sahkan Gugus Tugas RUU Pekerja Rumah Tangga
Kemenkumham Sodorkan 4 RUU Jadi Prolegnas Prioritas Tahun 2022
RUU Tentang Perlindungan Konsumen
RUU Sisdiknas
Prolegnas
Prolegnas 2022
DPR RI
Undang-undang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Pengusaha Lokal Bali Ramaikan Wisata Nusa Penida dengan Kapal Sanur Ferries
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Muhadjir Effendy Kelakar soal Biaya Wisuda: Ditarik Tinggi, Enggak Ada yang Protes Walau Mahal
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?